Kabarina – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bungo mendapat perhatian setelah keluarga korban mempertanyakan kelanjutan proses hukumnya.

Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Bungo, Daruqotni, akhirnya memberikan penjelasan terkait perkara tersebut. Ia membenarkan bahwa pria berinisial AY yang disebut dalam kasus tersebut merupakan ASN yang bertugas di lingkungan Satpol PP Kabupaten Bungo.

Peristiwa itu terjadi pada 14 September 2026 di Dusun Talang Pantai. Korban dan terduga pelaku diketahui masih memiliki hubungan keluarga.

Daruqotni mengatakan, sejak awal pihaknya tidak mengambil sikap untuk melindungi pegawai yang tersangkut persoalan hukum. Ia menegaskan, proses penanganan perkara diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Bahkan, setelah kejadian, terduga pelaku disebut langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani proses sesuai hukum yang berlaku.

“Kami tidak ada melindungi terduga pelaku, semuanya kami serahkan ke pihak berwajib. Apabila yang bersangkutan terbukti bersalah, tentu akan dijatuhi sanksi hukuman disiplin sesuai aturan yang berlaku,” ujar Daruqotni kepada awak media, Kamis (8/10/2026).

Di sisi lain, keluarga korban mengungkap adanya persoalan yang disebut telah terjadi sebelum insiden 14 September tersebut.

Abyan, anak korban, mengatakan perselisihan antara ayahnya dengan terduga pelaku bukan kali pertama terjadi. Menurutnya, kejadian serupa sebelumnya berlangsung pada Februari 2026.

Perselisihan kembali terjadi pada 14 September. Situasi disebut sempat diwarnai cekcok sebelum akhirnya terduga pelaku diduga mengeluarkan senjata tajam.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian kepala. Peristiwa itu kemudian dilaporkan dan ditangani oleh Mapolres Bungo.

Pihak keluarga menyebut kepolisian juga telah melakukan gelar perkara sebagai bagian dari proses penanganan kasus tersebut.

Kini, keluarga korban menunggu kepastian dari proses hukum yang berjalan. Mereka berharap perkara tersebut ditangani secara transparan dan profesional tanpa adanya perlakuan berbeda karena terduga pelaku berstatus sebagai ASN.

Keluarga juga berharap proses hukum dapat berjalan secara cepat dan memberikan kepastian serta rasa keadilan bagi korban.

Sementara itu, pihak Satpol PP Bungo menyatakan akan mengikuti proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum. Apabila nantinya terduga pelaku dinyatakan terbukti bersalah, sanksi kepegawaian akan diberikan sesuai aturan yang berlaku.

Kasus tersebut hingga kini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Status hukum terduga pelaku tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)