Kabarina – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., didampingi Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I., menyampaikan penjelasan dan tanggapan Pemerintah Provinsi Jambi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Perubahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2026.
Penyampaian tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Jambi, Selasa (22/9/2026).
Dalam penyampaiannya, Al Haris mengatakan tanggapan pemerintah tersebut merupakan tindak lanjut atas pandangan umum fraksi-fraksi yang telah disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi sehari sebelumnya.
Menurutnya, berbagai masukan, kritik, maupun saran yang disampaikan fraksi-fraksi menjadi bagian penting dalam penyempurnaan Rancangan Perubahan APBD 2026.
“Pemerintah menghargai dan menindaklanjuti seluruh masukan tersebut secara konstruktif,” ujar Al Haris.
Menanggapi pandangan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), pemerintah mengapresiasi dukungan terhadap nota keuangan dan Rancangan Perubahan APBD 2026. Pemerintah juga sependapat bahwa sisa waktu pelaksanaan anggaran harus dimanfaatkan secara optimal dengan memastikan setiap alokasi belanja tepat sasaran dan menjawab kebutuhan masyarakat.
Al Haris menyebut pemerintah juga terus berupaya menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai inovasi, sekaligus mendorong pemerataan pembangunan antarwilayah kabupaten dan kota.
Terkait upaya meningkatkan pendapatan tanpa menambah piutang, pemerintah akan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan bersama pemerintah kabupaten/kota serta para pemangku kepentingan.
“Pemerintah juga menyatakan keterbatasan dalam menyelesaikan persoalan struktural dalam satu tahun anggaran dan menekankan perlunya solusi jangka panjang bersama Pemerintah Pusat,” jelasnya.
Dalam hal penerimaan BLUD dan BUMD, pemerintah menjelaskan bahwa realisasi penerimaan BLUD belum sepenuhnya mencerminkan penerimaan riil. Hal tersebut karena sejumlah BLUD masih dalam proses pengajuan pengesahan tarif kepada Bendahara Umum Daerah.
Kondisi tersebut, kata Al Haris, termasuk BLUD SMK yang belum memiliki tarif dalam Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Saat ini pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2024.
Sementara itu, kontribusi BUMD tercatat berasal dari PT BPD Jambi. Sedangkan PT Jambi Indoguna Internasional (JII) masih dalam proses pengalihan pengelolaan Participating Interest dari KKKS PT PetroChina dan PT Jadestone.
“Pemerintah menargetkan percepatan pengalihan sebelum akhir 2026 dan akan menindaklanjuti penerimaan dividen serta penanganan TPTGR dengan koordinasi Asdatun,” katanya.
Mengenai pendapatan transfer, Al Haris menjelaskan adanya penambahan penerimaan sebesar Rp45,703 miliar yang merupakan bagian dari penyaluran kurang bayar tahun 2023–2024 berdasarkan KMK Nomor 198 Tahun 2026.
“Masih terdapat sisa penundaan salur atau tunda salur sebesar Rp214,297 miliar yang masih diperjuangkan untuk disalurkan ke Provinsi Jambi,” ungkapnya.
Terkait Dana Bagi Hasil (DBH), sektor pertambangan dan perkebunan serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pemerintah menjelaskan bahwa perhitungannya merupakan kewenangan pemerintah pusat. Karena itu, pemerintah daerah tidak dapat memastikan adanya kebocoran pada sektor tersebut.
Hingga 10 September 2026, pemerintah mencatat target penerimaan pajak yang belum tertagih mencapai Rp85 miliar, retribusi daerah Rp10,7 miliar, serta pengelolaan aset daerah sebesar Rp340,73 juta.
“Pemerintah tetap berkomitmen memaksimalkan penagihan hingga akhir 2026,” tegas Al Haris.
Pada sisi belanja, penambahan belanja operasional antara lain mencakup belanja pegawai untuk menutup kewajiban 14 bulan gaji, sementara pada APBD murni sebelumnya hanya dianggarkan untuk 12 bulan.
Selain itu, terdapat penyesuaian jaminan kesehatan BPJS, penambahan remunerasi bagi PPPK paruh waktu, serta penyesuaian belanja BLUD.
Al Haris juga menjelaskan bahwa Silpa merupakan hasil efisiensi belanja dan/atau pelampauan penerimaan yang kemudian menjadi potensi anggaran yang tersedia pada akhir tahun.
Pemerintah, lanjutnya, sependapat dengan pandangan fraksi-fraksi agar sektor produktif mendapatkan perhatian lebih. Program pelatihan tenaga kerja juga akan diarahkan agar sesuai dengan kebutuhan industri dan dievaluasi berdasarkan tingkat penyerapan tenaga kerja maupun keberhasilan penerima pelatihan dalam berwirausaha.
Untuk bantuan sosial, pemerintah memastikan penyalurannya diarahkan agar tepat sasaran dengan menggunakan basis data serta dihubungkan dengan program pemberdayaan masyarakat.
“Untuk Perubahan APBD 2026, dialokasikan bantuan untuk 46 KK korban kebakaran di Desa Sungai Dualap, Kecamatan Kuala Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, serta ganti rugi rumah akibat kerusakan pagar Dinas Perhubungan,” sebutnya.
Sementara terkait Belanja Tidak Terduga (BTT), pemerintah menjelaskan bahwa alokasinya mengalami penurunan dari Rp16,27 miliar menjadi Rp2,78 miliar.
Penurunan tersebut merupakan dampak dari beberapa pergeseran anggaran, di antaranya sebesar Rp10,49 miliar untuk menutup kekurangan biaya sewa pesawat haji akibat kenaikan harga avtur dan Rp3 miliar untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Dengan mempertimbangkan alokasi pusat untuk penanganan karhutla dan efisiensi Silpa, pemerintah menilai proyeksi BTT cukup untuk kebutuhan mendesak hingga akhir tahun,” jelas Al Haris.
Pemerintah juga menyambut baik dukungan DPRD terhadap percepatan digitalisasi layanan. Program digitalisasi tersebut akan diarahkan untuk mempermudah pelayanan masyarakat, meningkatkan efisiensi, sekaligus memperkuat transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Menanggapi pandangan Fraksi NasDem, PKS, PPP, dan fraksi lainnya, pemerintah menjelaskan penambahan belanja transfer dilakukan melalui penyesuaian dana bagi hasil pajak provinsi kepada kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Selain itu, dilakukan penyesuaian Belanja Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) untuk meningkatkan alokasi per desa/kelurahan, dari sebelumnya Rp10 juta menjadi Rp50 juta per desa/kelurahan dalam Rancangan Perubahan APBD 2026.
Menutup penyampaiannya, Al Haris menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jambi untuk terus menindaklanjuti seluruh masukan fraksi-fraksi DPRD secara transparan dan koordinatif.
Pemerintah, katanya, juga akan terus mendorong percepatan program dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, meskipun masih menghadapi keterbatasan anggaran serta berbagai persoalan struktural yang membutuhkan solusi dan penanganan dalam jangka panjang. (*)



