Kabarina – Aliansi Kito Anak Negri Jambi Bersatu mendesak aparat kepolisian mengusut dan menindak tegas pihak yang diduga terlibat dalam perusakan pagar serta fasilitas Kantor Gubernur Jambi saat aksi unjuk rasa terkait kabut asap dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kamis (8/10/2026).

Aksi yang berlangsung pada Kamis sore sekitar pukul 16.30 WIB tersebut memanas hingga terjadi perusakan sejumlah fasilitas di kawasan Kantor Gubernur Jambi.

Ritas Mariyanto bersama Panglimo Negri Rd. Iransyah menilai perusakan fasilitas pemerintah tidak dapat dibenarkan dalam penyampaian aspirasi. Menurut mereka, fasilitas tersebut merupakan aset pemerintah yang dibangun menggunakan anggaran negara maupun daerah.

“Kami meminta Kapolda Jambi bertindak tegas. Pagar dan fasilitas kantor gubernur itu dibangun menggunakan uang rakyat. Itu aset negara dan milik masyarakat Jambi, sehingga tidak boleh dirusak,” ujar Ritas Mariyanto saat memberikan keterangan kepada awak media.

Ia menegaskan, penyampaian pendapat di muka umum merupakan bagian dari hak demokrasi. Namun, hak tersebut menurutnya harus tetap dijalankan dengan memperhatikan ketentuan hukum dan tidak berujung pada kerusakan fasilitas publik.

“Silakan menyampaikan aspirasi karena itu hak masyarakat. Tetapi ketika terjadi perusakan aset pemerintah, persoalannya sudah berbeda. Kami meminta kepolisian mengusut peristiwa ini secara menyeluruh, termasuk mencari pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab,” tegasnya.

Ritas juga meminta proses hukum dilakukan secara profesional dan berdasarkan bukti yang ditemukan dalam penyelidikan. Ia berharap penanganan kasus tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah kejadian serupa kembali terjadi.

Sementara itu, Panglimo Negri Rd. Iransyah mengatakan Aliansi Kito Anak Negri Jambi Bersatu akan terus memantau perkembangan penanganan kasus tersebut.

Ia mengimbau masyarakat Jambi tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Menurutnya, proses hukum sebaiknya diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Kami akan mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan. Kami juga mengajak masyarakat tetap tenang dan menjaga situasi Jambi agar tetap kondusif,” katanya.

Aliansi Kito Anak Negri Jambi Bersatu berharap aparat dapat segera mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga melakukan perusakan berdasarkan bukti dan fakta di lapangan.

Redaksi tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah terhadap seluruh pihak yang disebut maupun diduga terkait dalam peristiwa tersebut hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap. Redaksi juga memberikan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(*)