Kabarina – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek belanja konsultansi pemutakhiran pajak daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2024. Dalam perkara tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Nella Ervina yang saat itu menjabat Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi.
Nella yang ketika itu juga berstatus sebagai Pengguna Anggaran (PA), kini menjabat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi. Penetapan dirinya sebagai tersangka diumumkan Kejari Jambi bersama empat tersangka lainnya pada Kamis (8/10/2026).
Kepala Kejari Jambi, Kamin, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sejumlah alat bukti yang dinilai telah memenuhi syarat untuk menetapkan para pihak sebagai tersangka.
“Tim penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi konsultansi pemutakhiran pajak daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2024,” kata Kamin.
Selain Nella, tersangka lainnya berinisial ID. Ia merupakan Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi BPPRD Kota Jambi pada 2024 sekaligus bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Tiga tersangka lainnya yakni HW, seorang PNS pada Dinas PUPR Kota Jambi yang disebut berperan sebagai broker, NAS selaku Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna sebagai penyedia, serta RS yang disebut sebagai tenaga pendukung atau surveyor pada perusahaan tersebut.
Perkara ini berkaitan dengan kegiatan konsultansi pemutakhiran pajak daerah dengan nilai anggaran sekitar Rp1,8 miliar. Berdasarkan konstruksi perkara yang dipaparkan Kejari Jambi, dugaan penyimpangan bahkan disebut telah terjadi sejak sebelum proses tender dimulai.
Penyidik menduga Nella bersama ID telah melakukan kesepakatan dengan HW dan NAS untuk mengarahkan pekerjaan tersebut kepada PT Bumi Harmoni Indoguna.
Dalam kesepakatan yang diduga terjadi, penyedia disebut berkomitmen memberikan kickback fee kepada pihak tertentu setelah kegiatan berjalan.
“Diduga terdapat komitmen dari pihak penyedia untuk memberikan kickback fee sebesar 25 persen dari total anggaran kegiatan setelah dipotong pajak,” ungkap Kamin.
Masalah tidak berhenti pada proses pengadaan. Saat pekerjaan berjalan, penyidik menemukan dugaan bahwa pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Pekerjaan survei dan validasi terhadap subjek maupun objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), misalnya, diduga tidak benar-benar dilakukan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam kontrak.
Penyidik juga menduga sebagian besar tenaga ahli dan tenaga pendukung yang tercantum dalam KAK tidak dilibatkan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Tidak hanya persoalan tenaga kerja, pembayaran honor juga menjadi bagian yang didalami penyidik. Sebagian besar tenaga ahli dan tenaga pendukung diduga tidak menerima pembayaran sebagaimana mestinya. Bahkan, tanda terima pembayaran gaji diduga dibuat tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Dugaan manipulasi juga ditemukan pada produk akhir pekerjaan. Data pemutakhiran pajak yang diserahkan diduga dibuat seolah-olah telah melewati proses survei, pengawasan dan validasi oleh Ketua RT maupun Lurah.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan, proses survei dan validasi tersebut diduga tidak pernah dilakukan.
Data yang digunakan justru diduga berasal dari data DHKP lama yang telah diberikan BPPRD Kota Jambi kepada pihak pelaksana pada awal pekerjaan.
Padahal, kegiatan tersebut ditujukan untuk menghasilkan data objek pajak daerah yang lebih baru, akurat dan tervalidasi. Pekerjaan juga memiliki target pembangunan sistem aplikasi survei yang dapat terintegrasi dengan sistem informasi berbasis web untuk menampilkan visualisasi data objek pajak terkini.
Atas dugaan penyimpangan tersebut, hasil penghitungan Auditor Inspektorat Daerah Provinsi Jambi menyatakan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp1.378.180.183.
Kelima tersangka kini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari. Penahanan dilakukan di Lapas Kelas II A Jambi dan Lapas Perempuan Kelas II B Jambi.
Kejari Jambi memastikan penyidikan masih terus berjalan. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara berdasarkan temuan-temuan selama proses penyidikan.
“Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan melalui saluran resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Kamin. (*)



