Kabarina – Masyarakat Desa Sipin Teluk Duren, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, yang terdampak aktivitas operasional Pabrik Kelapa Sawit PT Sinar Agro Tenera Unggul (PKS PT SATU), kembali menyampaikan keberatan atas dibukanya kembali aktivitas operasional perusahaan.

Pada Selasa, 25 Agustus 2026, warga membantah informasi yang beredar bahwa telah terjadi mediasi yang menghasilkan kesepakatan antara masyarakat dan perusahaan terkait pembukaan kembali aktivitas operasional PKS PT SATU.

Warga menegaskan, hingga saat ini mereka tidak pernah menyepakati pembukaan kembali aktivitas operasional pabrik tersebut.

Menurut masyarakat, pada 21 Juli 2026 mereka memang diundang Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi untuk mengikuti pertemuan terkait persoalan PKS PT SATU. Pertemuan tersebut digelar untuk mencari kesepakatan atau solusi atas persoalan aktivitas operasional perusahaan.

Namun, warga menyatakan pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan maupun keputusan bersama yang menyatakan bahwa aktivitas operasional PKS PT SATU dapat dibuka kembali.

“Pada tanggal 21 Juli kami masyarakat Sipin Teluk Duren diundang oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi untuk mencari kesepakatan atau mediasi terkait pembukaan aktivitas operasional PKS PT SATU. Namun kenyataannya, kami tidak menemukan kesepakatan atau keputusan untuk membuka kembali aktivitas operasional pabrik,” ujar warga dalam pernyataannya.

Warga kemudian mempersoalkan dibukanya kembali aktivitas operasional PKS PT SATU pada 6 Agustus 2026. Menurut mereka, keputusan tersebut dilakukan tanpa melibatkan atau mengundang masyarakat Sipin Teluk Duren yang secara langsung terdampak aktivitas perusahaan.

Masyarakat juga menegaskan bahwa pertemuan pada 21 Juli 2026 tidak dapat disebut sebagai kesepakatan untuk membuka kembali aktivitas operasional pabrik.

“Kami masyarakat Sipin Teluk Duren yang terdampak menyatakan tidak menerima apabila pertemuan pada 21 Juli 2026 disebut sebagai kesepakatan atau mediasi untuk membuka aktivitas PKS PT SATU. Dalam pertemuan tersebut belum ada kesepakatan untuk membuka aktivitas operasional pabrik,” tegas warga.

Atas persoalan tersebut, masyarakat meminta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberikan perhatian dan turun tangan menindaklanjuti permasalahan yang mereka hadapi.

Warga berharap pemerintah pusat dapat memberikan perhatian serius terhadap dampak yang mereka klaim dirasakan akibat aktivitas PKS PT SATU, mulai dari asap pembakaran, bau tidak sedap, banyaknya lalat, hingga persoalan limbah yang dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat.

“Sekali lagi kami meminta pertolongan kepada Bapak Presiden RI Prabowo untuk turun langsung menangani permasalahan masyarakat dengan PKS PT SATU. Kami merasa terdampak dan tertindas dengan aktivitas pabrik tersebut,” ungkap warga.

Warga juga menyebut lokasi PKS PT SATU berada tidak jauh dari permukiman masyarakat. Berdasarkan keterangan warga, jarak antara pabrik dan permukiman sekitar 200 meter.

Sementara itu, awak media telah melakukan konfirmasi kepada Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno melalui pesan WhatsApp terkait persoalan penutupan aktivitas operasional PKS PT SATU, dokumen yang disebut telah ditandatangani instansi terkait dan dibubuhi materai Rp10 ribu, serta pembukaan kembali aktivitas operasional perusahaan pada 6 Agustus 2026.

Konfirmasi juga mempertanyakan alasan masyarakat Sipin Teluk Duren yang terdampak tidak dilibatkan dalam keputusan pembukaan kembali aktivitas operasional PKS PT SATU.

Dalam tanggapannya, Bupati Muaro Jambi disebut hanya mengirimkan selembar dokumen berupa daftar hadir rapat.

Dokumen tersebut berisi daftar hadir rapat pada Selasa, 21 Juli 2026 pukul 09.00 WIB, bertempat di Ruang Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi, dengan agenda membahas permasalahan PKS PT SATU dengan masyarakat Desa Sipin Teluk Duren, Kecamatan Kumpeh Ulu.

Dokumen daftar hadir tersebut kemudian dipersoalkan masyarakat. Mereka mempertanyakan apakah daftar hadir rapat dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa telah terjadi kesepakatan pembukaan kembali aktivitas operasional PKS PT SATU.

Masyarakat Sipin Teluk Duren yang terdampak menegaskan, mereka tidak mempersoalkan keberadaan investasi di Kabupaten Muaro Jambi. Namun, mereka meminta agar setiap kebijakan yang berdampak langsung terhadap masyarakat dilakukan secara terbuka dan melibatkan warga terdampak.

Menurut masyarakat, aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kepentingan warga harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan terkait aktivitas perusahaan di sekitar permukiman.

Masyarakat pun berharap persoalan tersebut dapat ditangani secara transparan dan objektif, sehingga tidak menimbulkan kesan bahwa keputusan mengenai aktivitas perusahaan dilakukan secara sepihak tanpa mempertimbangkan suara masyarakat yang terdampak. (*)