Kabarina – Sengketa jual beli rumah senilai Rp440 juta di Jalan Posos I, RT 15, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Pall Merah, Kota Jambi, kini memasuki proses hukum. Persoalan tersebut mencuat setelah pihak penjual, Derna Waty, mengaku belum menerima pelunasan seluruh harga rumah, sementara proses Akta Jual Beli (AJB) disebut telah dilakukan.
Perkara ini kemudian dilaporkan ke Polsek Jambi Selatan. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan Nomor: Lapduan/87/V/2026/Res T.I/Polsek Jambi Selatan tertanggal 2 Mei 2026, Derna Waty melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang berkaitan dengan transaksi tersebut.
Dalam laporan itu disebutkan, rumah milik Derna Waty dijual kepada Suryani dengan harga Rp440 juta. Pembayaran dilakukan secara bertahap, yakni Rp200 juta pada pembayaran awal dan Rp70 juta pada pembayaran berikutnya.
Dengan demikian, masih terdapat sisa pembayaran sebesar Rp170 juta yang belum diselesaikan.
Menurut keterangan dalam laporan, sisa kewajiban tersebut kemudian ditawarkan untuk diselesaikan dengan memberikan sebidang tanah. Namun, setelah dilakukan pengecekan ke lokasi, tanah yang ditawarkan tersebut diduga bukan milik pihak pembeli.
Bahkan, terdapat pihak lain yang menyatakan memiliki hak atas lahan tersebut dan menyebut tanah itu berkaitan dengan kelompok tani.
Kondisi tersebut membuat pihak penjual menilai penyelesaian sisa pembayaran Rp170 juta justru menimbulkan persoalan baru. Atas kejadian itu, Derna Waty melaporkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian dan menyebut mengalami kerugian sebesar Rp170 juta.
Kuasa Hukum Derna Waty, Wildansyah, SH., mengatakan laporan yang saat ini berjalan di kepolisian difokuskan pada dugaan penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP.
“Sekarang berada pada jalur pidananya. Yang kita laporkan 378 mengenai penipuan,” kata Wildansyah kepada awak media Senin(24/08/2026)
Ia menjelaskan, pihaknya melihat adanya dugaan keuntungan yang diperoleh terlapor karena kewajiban pembayaran rumah sebesar Rp170 juta belum diselesaikan secara tunai.
Menurutnya, sisa kewajiban tersebut kemudian seolah-olah diselesaikan dengan sebidang tanah yang disebut sebagai milik pihak pembeli. Namun, setelah dilakukan pengecekan, muncul pihak lain yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut.
“Dia menyatakan itu adalah punya dia. Dengan dokumen-dokumen yang dia punya ternyata berbeda. Di situlah rangkaian kebohongannya,” ujar Wildansyah.
Selain laporan dugaan penipuan, pihak kuasa hukum juga menyoroti proses pembuatan AJB dalam transaksi rumah tersebut.
Pasalnya, pihak penjual menyebut AJB telah dibuat ketika pembayaran rumah belum sepenuhnya lunas. Berdasarkan informasi yang disampaikan, AJB disebut dibuat sekitar Agustus 2023, sementara transaksi jual beli sebelumnya dilakukan dengan skema pelunasan dalam jangka waktu satu tahun.
Pihak penjual juga mempersoalkan proses penandatanganan AJB yang disebut dilakukan di rumah penjual, bukan di kantor notaris/PPAT.
Dalam persoalan tersebut, nama seorang notaris/PPAT berinisial LWW turut menjadi sorotan. Pihak penjual menduga terdapat proses pembuatan AJB yang dilakukan sebelum kewajiban pembayaran diselesaikan.
Namun, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari notaris/PPAT yang bersangkutan serta pemeriksaan terhadap seluruh dokumen dan pihak yang terlibat.
Pihak kuasa hukum juga menyebut adanya dugaan keterkaitan proses percepatan AJB dengan kepentingan pengajuan pinjaman pada salah satu bank swasta. Seorang marketing bank berinisial B disebut turut berkaitan dengan proses tersebut.
Meski demikian, dugaan mengenai hubungan maupun keterlibatan pihak-pihak tersebut belum dapat disimpulkan sebagai fakta dan masih perlu dibuktikan melalui proses hukum.
Wildansyah mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut telah berjalan. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Jambi Selatan.
Salah satu saksi yang telah dihadirkan adalah Hendika Lesmana, anak Derna Waty. Ia disebut mengetahui proses pembayaran maupun transaksi yang berkaitan dengan penyelesaian sisa kewajiban menggunakan tanah.
Selain itu, saksi bernama P. Sinaga juga telah dimintai keterangan. Ia disebut mendampingi pihak keluarga Derna Waty untuk mengecek lokasi tanah yang ditawarkan sebagai pengganti pembayaran Rp170 juta.
“Pak Sinaga telah diambil juga keterangan karena beliau yang dimintakan oleh suami Ibu Derna, Indra, untuk menemani Ibu Derna melihat atau mengecek lokasi tanah,” jelas Wildansyah.
Selanjutnya, pihak kuasa hukum masih berkoordinasi dengan penyidik terkait pemeriksaan saksi lainnya. Salah satunya disebut bernama Tiar.
Setelah pemeriksaan saksi-saksi tersebut, pihak kuasa hukum menyebut pemeriksaan akan diarahkan kepada kepala desa di wilayah Desa Merbau, Kecamatan Mendahara, lokasi tanah yang menjadi bagian dari persoalan.
“Setelah itu baru kita ke Kades dari Desa Merbau, Mendahara,” katanya.
Pihak Derna Waty juga meminta agar proses penerbitan AJB serta status kepemilikan tanah yang ditawarkan sebagai pengganti pembayaran ditelusuri secara menyeluruh.
Menurut kuasa hukum, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut sisa pembayaran Rp170 juta, tetapi juga menyangkut rangkaian transaksi, dokumen, serta proses peralihan hak atas rumah yang menjadi objek jual beli.
Pihak penjual berharap proses hukum dapat mengungkap apakah seluruh prosedur transaksi telah dilakukan sesuai ketentuan, termasuk proses pembuatan AJB dan peralihan sertifikat hak milik.
Untuk memastikan keberimbangan pemberitaan, Tim telah mencoba menghubungi LWW, notaris/PPAT yang disebut dalam persoalan dan diduga menerbitkan AJB tersebut, untuk meminta klarifikasi serta tanggapan atas tudingan yang disampaikan pihak penjual dan kuasa hukumnya.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Tim tetap membuka ruang hak jawab bagi LWW maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan klarifikasi sesuai fakta dan ketentuan yang berlaku.
Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyangkut transaksi properti senilai ratusan juta rupiah dan dugaan penipuan yang telah dilaporkan kepada kepolisian. Kebenaran materiil atas seluruh dugaan tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan dan proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.(*)


