Kabarina — Sengketa jual beli rumah senilai Rp440 juta di Jalan Posos I, RT 15, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, memasuki babak baru.
Setelah sebelumnya pihak penjual, Derna Waty, melaporkan dugaan penipuan ke Polsek Jambi Selatan terkait sisa pembayaran rumah sebesar Rp170 juta, kini persoalan tersebut berkembang pada dugaan ketidaksesuaian objek tanah yang disebut sebagai bagian dari penyelesaian kewajiban pembayaran.
Keterangan baru muncul setelah Kepala Desa Merbau, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Amirudin, memberikan penjelasan mengenai status dan lokasi tanah yang menjadi bagian dari persoalan tersebut.
Amirudin membenarkan bahwa lahan yang dikaitkan dengan Suryalang tersebut memang bermasalah. Menurutnya, tanah yang disebut-sebut sebagai milik pihak tertentu sebenarnya berada dalam persoalan sengketa.
“Memang benar, persoalan lahan ini berawal dari klaim tanah milik Suryalang. Sebetulnya tidak, tanah itu sengketa,” ujar Amirudin. Rabu(26/08/2026)
Menurut Amirudin, persoalan menjadi semakin rumit karena terdapat dugaan perbedaan antara objek tanah yang tercantum dalam dokumen yang diberikan kepada pembeli dengan lokasi yang ditunjukkan di lapangan.
Ia menjelaskan, pihak tertentu pernah datang membawa surat kesepakatan jual beli dan menunjukkan lokasi tanah di sekitar EWF, tepat di depan pos penjagaan.
Namun, menurut Amirudin, lokasi yang ditunjukkan tersebut justru merupakan bagian dari kawasan yang sedang bersengketa dan telah disita oleh Satgas PKH.
“Sepengetahuan saya, di lokasi sengketa itu sama sekali tidak ada kepemilikan atas nama dan tanah di situ tidak ada surat sporadiknya,” katanya.
Amirudin menilai terdapat indikasi bahwa objek tanah yang ditunjukkan di lapangan tidak sesuai dengan objek yang tercantum dalam dokumen yang diberikan.
Sebab, berdasarkan dokumen yang ia berika kepada pembeli, objek lahan sebenarnya berada di luar kawasan sengketa, yakni di dekat jalan semen yang berbatasan dengan area replanting.
Lahan tersebut disebut berukuran sekitar 250 meter x 40 meter dan, menurut Amirudin, masih ada serta masih dikuasai oleh pihak yang bersangkutan.
“Saya meyakini ada indikasi perbedaan objek lahan. Pihak tersebut menggunakan dokumen atau surat resmi ini, tetapi lahan yang mereka tunjuk di lapangan justru berada di tempat lain, di area sengketa,” ujarnya.
Amirudin juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah menolak menandatangani dokumen apabila objek tanah yang dimaksud berada di dalam kawasan sengketa.
Menurutnya, sejak awal lokasi tersebut sudah diketahui bermasalah dan telah masuk dalam penyitaan negara.
“Dulu saya sempat menolak menandatangani dokumen jika lokasi yang dimaksud adalah lahan yang di dalam atau area sengketa, karena sejak awal lokasi itu bermasalah dan sudah disita negara,” ungkapnya.
Ia mengakui Suryalang merupakan warga Desa Merbau. Namun, persoalan penunjukan lokasi tanah menurutnya harus dilakukan secara hati-hati agar tidak terjadi kekeliruan antara dokumen dan kondisi objek di lapangan.
Keterangan Kepala Desa Merbau tersebut menjadi penting dalam perkara jual beli rumah Rp440 juta yang sebelumnya dilaporkan Derna Waty ke Polsek Jambi Selatan.
Dalam laporan polisi Nomor: Lapduan/87/V/2026/Res T.I/Polsek Jambi Selatan tertanggal 2 Mei 2026, Derna Waty mengaku baru menerima pembayaran Rp270 juta dari harga rumah Rp440 juta.
Pembayaran disebut dilakukan dua tahap, masing-masing Rp200 juta dan Rp70 juta. Dengan demikian, masih terdapat sisa kewajiban sebesar Rp170 juta.
Persoalan muncul ketika sisa kewajiban tersebut disebut hendak diselesaikan dengan sebidang tanah.
Namun, setelah tanah tersebut ditelusuri, muncul persoalan mengenai pihak yang mengklaim kepemilikan serta lokasi sebenarnya dari objek tanah tersebut.
Dengan adanya keterangan dari Kepala Desa Merbau, persoalan yang sebelumnya berkutat pada belum lunasnya pembayaran rumah kini berkembang menjadi pertanyaan mengenai status, lokasi, batas, serta kesesuaian objek tanah dengan dokumen yang digunakan dalam transaksi.
Di sisi lain, pihak penjual melalui kuasa hukumnya juga masih mempersoalkan proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB).
Pihak penjual menyebut AJB telah dibuat sekitar Agustus 2023, meskipun pembayaran rumah disebut belum sepenuhnya lunas.
Selain itu, proses penandatanganan AJB disebut dilakukan di rumah penjual dan bukan di kantor notaris/PPAT.
Nama notaris/PPAT berinisial LWW turut menjadi sorotan dalam persoalan tersebut. Namun, tudingan mengenai proses AJB tersebut masih memerlukan klarifikasi dari notaris/PPAT yang bersangkutan serta pemeriksaan terhadap seluruh dokumen.
Kuasa hukum juga sebelumnya menyebut adanya dugaan keterkaitan proses percepatan AJB dengan kepentingan pengajuan pinjaman pada salah satu bank swasta. Seorang marketing bank berinisial B disebut turut berkaitan dengan proses tersebut.
Namun, seluruh dugaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai fakta dan masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Amirudin menyatakan dirinya pada prinsipnya bersedia memberikan keterangan apabila diperlukan untuk membantu memperjelas persoalan batas dan keberadaan objek tanah.
“Saya pada dasarnya bersedia membantu dan hadir selama waktunya memungkinkan,” katanya.
Keterangan Amirudin ini membuka ruang bagi pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan apakah tanah yang ditawarkan sebagai bagian dari penyelesaian sisa pembayaran Rp170 juta benar-benar merupakan objek yang sesuai dengan dokumen atau justru menunjuk pada lokasi lain yang sedang bersengketa.
Sementara itu, proses hukum atas laporan dugaan penipuan masih berjalan. Kepastian mengenai status objek tanah, keabsahan dokumen, proses AJB, serta ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum setelah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak dan alat bukti yang ada.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Suryani, notaris/PPAT berinisial LWW, serta pihak lain yang disebut dalam perkara tersebut belum memberikan keterangan resmi.(*)



