Kabarina — Penggunaan jalan logging atau jalan angkutan kayu di dalam konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) untuk melintasi angkutan batu bara dengan sistem berbayar dinilai perlu mendapat perhatian serius. Praktik tersebut diduga tidak sesuai dengan peruntukan jalan dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum, lingkungan, hingga potensi kehilangan penerimaan negara.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2015 mengatur mengenai penyelenggaraan jalan khusus, termasuk pengaturan terkait angkutan batu bara di Provinsi Jambi.
Ketua Sahabat Alam Jambi, Jefri B Pardede, saat dihubungi awak media, Rabu (26/8/2026), menyampaikan temuan organisasinya terkait dugaan aktivitas angkutan batu bara yang berasal dari wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tebo menuju Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Menurut Jefri, aktivitas tersebut perlu diawasi karena diduga melintasi jalan yang berada dalam konsesi perusahaan pemegang izin sektor kehutanan. Ia mempertanyakan dasar perizinan penggunaan jalan konsesi tersebut sebagai fasilitas lintasan angkutan batu bara yang dilakukan secara berbayar.
“Kenapa jalan konsesi perusahaan pemegang izin sektor kehutanan bisa dijadikan fasilitas bersama bagi angkutan tambang batu bara berbayar? Aktivitas ini sudah berlangsung lama,” ujar Jefri.
Ia menduga nilai transaksi dari aktivitas tersebut cukup besar. Berdasarkan informasi yang diperoleh organisasinya, biaya lintasan diduga berada pada kisaran 3–4 dolar AS per ton, dengan menggunakan truk tronton berkapasitas sekitar 30–40 ton batu bara setiap kendaraan.
“Potensi transaksinya triliunan dan negara diduga tidak menerima pendapatan dari aktivitas usaha jalan berbayar ini,” katanya.
Namun, Jefri menegaskan bahwa dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan audit oleh instansi yang memiliki kewenangan. Menurutnya, persoalan utama bukan hanya mengenai aktivitas angkutan batu bara, tetapi juga menyangkut legalitas penggunaan jalan, dasar pungutan atau tarif lintasan, serta mekanisme penerimaan negara apabila kegiatan tersebut memang merupakan aktivitas komersial.
Sahabat Alam Jambi menilai jalan logging pada dasarnya diperuntukkan mendukung kegiatan operasional sektor kehutanan dan pengangkutan hasil hutan sesuai izin yang dimiliki perusahaan.
Karena itu, apabila jalan tersebut digunakan sebagai jalur distribusi hasil pertambangan batu bara secara komersial, menurut Jefri, perlu dipastikan terlebih dahulu kesesuaian perizinan dan dasar hukumnya.
“Jangan sampai jalan yang peruntukannya untuk kegiatan kehutanan kemudian berubah fungsi menjadi jalur angkutan tambang tanpa kejelasan legalitas dan mekanisme pengawasannya,” ujarnya.
Selain aspek perizinan, Jefri juga menyoroti potensi penerimaan negara yang menurutnya perlu ditelusuri.
Ia meminta pemerintah dan aparat berwenang memeriksa apakah pemanfaatan kawasan dan infrastruktur dalam konsesi kehutanan untuk kepentingan komersial lintas sektor telah memiliki dasar perizinan serta mekanisme penerimaan negara yang sesuai dengan ketentuan.
Menurutnya, apabila terdapat pungutan atas setiap ton batu bara yang melintas, maka perlu diketahui siapa penerima manfaatnya, atas dasar izin apa pungutan tersebut dilakukan, serta apakah seluruh kewajiban kepada negara telah dipenuhi.
Sahabat Alam Jambi juga mengkhawatirkan dampak lingkungan akibat meningkatnya intensitas kendaraan berat yang melintasi jalan di dalam kawasan konsesi HTI.
Penggunaan kendaraan pengangkut batu bara dengan tonase besar secara terus-menerus dinilai berpotensi mempercepat kerusakan badan jalan serta meningkatkan tekanan terhadap lingkungan di sekitar kawasan hutan.
Jefri menilai persoalan tersebut tidak boleh hanya dilihat dari sisi ekonomi dan kelancaran distribusi batu bara. Aspek perlindungan lingkungan dan fungsi kawasan hutan juga harus menjadi bagian dari pengawasan pemerintah.
Jefri mengatakan Sahabat Alam Jambi dalam waktu dekat berencana menggelar konferensi pers untuk membeberkan temuan lapangan secara lebih lengkap.
“Kita berencana melaksanakan konferensi pers untuk membeberkan temuan di lapangan dan meminta penertiban oleh aparat,” katanya.
Sahabat Alam Jambi juga akan mendesak Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta instansi berwenang lainnya untuk turun tangan melakukan pemeriksaan dan audit terhadap dugaan aktivitas lintas sektor tersebut.
Menurut Jefri, audit diperlukan untuk memastikan legalitas penggunaan jalan, kesesuaian kegiatan dengan izin perusahaan, mekanisme pembayaran lintasan, potensi penerimaan negara, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.
“Penegakan hukum yang tegas diperlukan agar fungsi kawasan hutan tetap berjalan sesuai aturan tata ruang dan tidak dimanipulasi demi keuntungan sepihak,” tutup Jefri.
Catatan: Seluruh dugaan yang disampaikan Sahabat Alam Jambi dalam pemberitaan ini masih merupakan pernyataan dan temuan organisasi yang perlu diverifikasi melalui pemeriksaan instansi berwenang. Pihak perusahaan atau pengelola jalan yang disebut dalam temuan ini perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.(*)



