Kabarina – Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan komitmen kuat dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Komitmen tersebut diwujudkan melalui dukungan penuh terhadap program Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, termasuk penguatan budaya antikorupsi yang dimulai dari tingkat desa.

Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I., menegaskan, Pemprov Jambi mendukung penuh program KPK RI dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, mulai dari pemerintahan desa hingga tingkat provinsi.

Tahun ini, sebanyak 10 desa di Provinsi Jambi diajukan sebagai Calon Percontohan Desa Antikorupsi, salah satunya Desa Sumber Agung, Kecamatan Rimbo Hilir, Kabupaten Tebo.

Hal tersebut disampaikan Wagub Sani saat menghadiri Penilaian Calon Percontohan Desa Antikorupsi di Desa Sumber Agung, Selasa (1/9/2026).

Turut hadir Kepala Inspektorat Provinsi Jambi H. Agus Herianto, S.H., QGIA, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi yang diwakili Kepala Bidang Informasi Publik dan Statistik Amirzan, S.H., Ketua Tim Penilai Percontohan Desa Antikorupsi KPK Firlana Ismayadin beserta anggota, Camat Rimbo Ilir Dwi Sarwo Widianmoko, S.Stp., Kepala Desa Sumber Agung Mulyadi serta sejumlah undangan lainnya.

Dalam sambutan dan arahannya, Wagub Sani menekankan bahwa upaya membangun pemerintahan yang bersih harus dimulai dari tingkat paling bawah.

“Desa adalah ujung tombak pelayanan kepada masyarakat. Jika di desa sudah tertanam budaya antikorupsi, maka pondasi pemerintahan kita akan kuat sampai ke provinsi,” ujar Wagub Sani.

Ia juga memberikan apresiasi terhadap Desa Sumber Agung yang pada 2023 telah ditetapkan KPK RI sebagai Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi Jambi.

Menurutnya, capaian tersebut bukan hanya menjadi kebanggaan bagi Desa Sumber Agung, tetapi juga menjadi motivasi bagi seluruh pemerintah daerah di Provinsi Jambi untuk terus memperkuat komitmen pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Capaian ini bukan hanya kebanggaan bagi Desa Sumber Agung, tapi motivasi bagi seluruh pemerintah daerah di Provinsi Jambi, dari tingkat desa hingga provinsi, untuk terus meningkatkan komitmen mencegah dan memberantas korupsi,” ucapnya.

Wagub Sani menilai keberhasilan membangun desa antikorupsi merupakan cerminan kesungguhan pemerintah daerah dalam memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan integritas aparatur, sekaligus membangun budaya kerja yang berorientasi pada pelayanan publik dan etika.

Penguatan budaya antikorupsi tersebut, lanjutnya, juga sejalan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2025 tentang RPJMD Provinsi Jambi Tahun 2025–2029.

Salah satu arah kebijakan dalam RPJMD tersebut adalah meningkatkan sistem pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kebijakan daerah serta mengembangkan gerakan pemberantasan korupsi.

“Hal itu mendukung misi ‘Memantapkan Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif dan Efisien’ agar pembangunan di Jambi berjalan partisipatif, inklusif, dan berkelanjutan,” kata Wagub Sani.

Ia menjelaskan, pada kegiatan penilaian Calon Desa Antikorupsi tahun ini, Pemprov Jambi telah mengajukan 10 Calon Percontohan Desa Antikorupsi. Desa Sumber Agung menjadi salah satu desa yang diusulkan dalam program tersebut.

Dalam kesempatan itu, Wagub Sani turut menyampaikan apresiasi kepada KPK RI atas pendampingan melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dinilai membantu Pemprov Jambi serta pemerintah kabupaten/kota dalam membangun sistem good governance melalui rencana aksi yang terukur.

“Strategi KPK melalui program Desa Antikorupsi adalah ikhtiar bersama menanamkan budaya pencegahan, pemberantasan, dan perlawanan terhadap korupsi yang dimulai dari desa. Ini harus kita kawal bersama,” tegasnya.

Wagub Sani juga berharap seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh adat, pemuda, LSM hingga kelompok perempuan, dapat terlibat aktif dalam mengawal tata kelola pemerintahan desa.

Ia mengingatkan, program Desa Antikorupsi tidak boleh hanya dimaknai sebagai upaya memenuhi standar penilaian atau mengejar sebuah prestasi.

“Tujuan besarnya adalah edukasi. Agar setiap aparatur desa dan masyarakat paham, terlibat, dan bergerak bersama mencegah korupsi di setiap aspek kehidupan,” pungkasnya.

Bupati Tebo: Desa Antikorupsi Pikul Tanggung Jawab Besar

Sementara itu, Bupati Tebo Agus Rubiyanto, S.E., M.M., menyampaikan terima kasih atas ditunjuknya Desa Sumber Agung sebagai salah satu calon desa percontohan antikorupsi.

Ia juga memberikan apresiasi kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kelembagaan desa serta seluruh masyarakat yang telah mendukung pelaksanaan program tersebut.

Bupati Agus menegaskan, predikat sebagai desa percontohan antikorupsi bukan sekadar kebanggaan, melainkan amanah yang diikuti tanggung jawab besar.

“Menjadi desa percontohan antikorupsi berarti memikul tanggung jawab besar untuk menunjukkan integritas dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,” kata Bupati.

Menurutnya, praktik tata kelola pemerintahan yang baik di tingkat desa diharapkan dapat menjadi motor penggerak untuk menularkan praktik-praktik positif ke desa lainnya.

Ia pun menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat sebagai bagian penting dalam mencegah terjadinya praktik korupsi.

“Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk menjaga agar praktik korupsi tidak terjadi, mulai dari lingkungan terkecil hingga tingkat kecamatan dan kabupaten,” tuturnya.

Pemerintah Kabupaten Tebo, lanjut Agus, berkomitmen mendukung implementasi program antikorupsi di tingkat desa sekaligus mendorong replikasi praktik baik ke wilayah lainnya.

Dengan kolaborasi pemerintah dan masyarakat, program tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang semakin bersih, transparan, berintegritas dan akuntabel. (*)