Kabarina – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi memperpanjang pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara daring bagi peserta didik di Kota Jambi. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap dampak pencemaran udara yang masih berada pada kategori sangat tidak sehat.
Perpanjangan PJJ tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2026 tentang Antisipasi Dampak Pencemaran Udara terhadap Kegiatan Belajar Mengajar di Lingkungan Satuan Pendidikan Kota Jambi, yang ditandatangani Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., Minggu (30/8/2026).
Kebijakan tersebut ditetapkan berdasarkan hasil pemantauan Stasiun Air Quality Monitoring System (AQMS) Provinsi Jambi. Dari hasil pemantauan, Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Kota Jambi masih berada pada kategori sangat tidak sehat dan menunjukkan kondisi yang fluktuatif.
Atas pertimbangan tersebut, Pemkot Jambi memutuskan memperpanjang PJJ secara daring mulai 31 Agustus hingga 2 September 2026, atau sampai kondisi kualitas udara dinyatakan aman untuk kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Pemkot Jambi menegaskan, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik di tengah kondisi kualitas udara yang belum stabil.
Selama PJJ berlangsung, kepala satuan pendidikan, tenaga kependidikan, dan guru tetap melaksanakan tugas dari sekolah. Para pendidik diminta memastikan proses pembelajaran tetap berjalan efektif melalui penyampaian materi dan kegiatan belajar secara daring.
Di sisi lain, orang tua atau wali peserta didik diharapkan berperan aktif melakukan pengawasan dan pendampingan selama PJJ. Orang tua juga diminta memastikan anak mengikuti pembelajaran dengan baik serta membatasi aktivitas di ruang terbuka, terutama ketika kualitas udara berada pada kategori tidak sehat hingga berbahaya.
Untuk memastikan PJJ berjalan optimal, guru kelas dan guru mata pelajaran diwajibkan melaporkan pelaksanaan pembelajaran serta kondisi kesehatan peserta didik kepada kepala satuan pendidikan.
Kepala satuan pendidikan selanjutnya diminta melakukan pemantauan berkala terhadap pelaksanaan PJJ, perkembangan kualitas udara, serta kondisi kesehatan peserta didik. Hasil pemantauan tersebut dilaporkan kepada Wali Kota Jambi melalui Dinas Pendidikan Kota Jambi.
Pengawas dan penilik satuan pendidikan juga diarahkan melakukan pemantauan, pendampingan, serta supervisi terhadap satuan pendidikan binaannya masing-masing selama pelaksanaan PJJ.
Pemkot Jambi memastikan pembelajaran tatap muka akan dievaluasi dan disesuaikan dengan perkembangan kualitas udara serta hasil pemantauan kondisi lingkungan.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Jambi mengajak seluruh satuan pendidikan dan orang tua bersama-sama memastikan kegiatan belajar tetap berlangsung tanpa mengabaikan aspek kesehatan dan keselamatan peserta didik.
Perpanjangan PJJ menjadi langkah preventif pemerintah daerah untuk meminimalkan risiko paparan pencemaran udara terhadap anak-anak, sembari terus memantau perkembangan kualitas udara di Kota Jambi. (*)



