Kabarina – PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS) memberikan klarifikasi terkait aksi kelompok BPR dan WALHI di kantor perusahaan, Kamis (20/8/2026). Perusahaan menegaskan saat ini tidak terdapat aktivitas pembangunan jalan khusus angkutan batu bara maupun Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di lahan milik PT SAS di kawasan Aur Kenali, Kota Jambi.
Direktur PT SAS Kameswara Helly menyampaikan, aktivitas konstruksi di lokasi tersebut telah dihentikan sementara sejak 2025 menyusul arahan lisan dari Gubernur Jambi Al Haris. Sejak penghentian itu, pekerjaan pembangunan underpass maupun jalur jalan khusus batu bara tidak lagi berjalan.
“Seluruh peralatan konstruksi untuk pembangunan jalan khusus batu bara milik kontraktor telah dikembalikan ke gudang dan tidak lagi berada di lokasi,” demikian penjelasan perusahaan dalam standing statement yang disampaikan kepada media.
Menurut PT SAS, aktivitas yang saat ini dilakukan di atas lahan tersebut justru berkaitan dengan lingkungan, salah satunya penanaman pohon. Program penghijauan dilakukan secara bertahap di lahan seluas kurang lebih enam hektare yang direncanakan menjadi bagian dari kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Jambi.
Perusahaan menyebut kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen menjaga lingkungan sekaligus menjalankan kewajiban yang tercantum dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). PT SAS juga menyatakan hingga kini tidak menerima ketentuan dari lembaga berwenang yang melarang kegiatan penanaman pohon di lahan tersebut.
Selain penanaman pohon, PT SAS turut menanggapi persoalan pembangunan pagar di atas lahan perusahaan. Menurut perusahaan, pembangunan pagar merupakan bagian dari upaya mengamankan aset, menata kawasan serta mengendalikan akses demi menjaga keamanan dan keselamatan di area perusahaan.
Dalam program penghijauan tersebut, PT SAS mengklaim turut melibatkan masyarakat sekitar. Warga disebut berpartisipasi dalam proses penanaman pohon di lahan perusahaan.
Perusahaan menilai keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program lingkungan. Selain memberikan manfaat bagi lingkungan, kegiatan tersebut diharapkan dapat memperkuat hubungan antara perusahaan dan masyarakat sekitar.
PT SAS juga mempertanyakan sikap WALHI yang ikut mempermasalahkan kegiatan perusahaan, sementara aktivitas yang dilakukan saat ini disebut berupa penanaman pohon.
Perusahaan menegaskan kritik dari kelompok masyarakat tetap penting sebagai bagian dari kontrol publik. Namun, PT SAS berharap kritik disampaikan berdasarkan kondisi faktual di lapangan serta memperhatikan tujuan kegiatan yang sedang dilakukan.
Sebagai perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Jambi, PT SAS menyebut program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) tidak hanya dilaksanakan di kawasan Aur Kenali.
Berbagai program sosial dan lingkungan juga dilaksanakan di sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Jambi. Perusahaan berharap seluruh aktivitas sosial dan lingkungan tersebut dapat dilihat secara utuh sebagai bagian dari komitmen memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan.
PT SAS juga menegaskan akan tetap mengedepankan komunikasi, keterbukaan serta menghormati proses dan keputusan pemerintah terkait berbagai aktivitas perusahaan di kawasan Aur Kenali.
Terkait aksi kelompok BPR yang mendatangi kantor dan mess perusahaan, PT SAS menyatakan tidak menerima pemberitahuan sebelumnya. Pada saat yang sama, perusahaan mengaku tengah melaksanakan kegiatan penyuluhan konservasi hutan di Kabupaten Sarolangun bersama Dinas Kehutanan Provinsi Jambi dan UPTD KPHP setempat.
PT SAS menjelaskan aktivitas operasional perusahaan lebih banyak berada di Kabupaten Sarolangun karena wilayah kerja tambang berdasarkan persetujuan RKAB berada di daerah tersebut. Sementara itu, setelah pembangunan jalan khusus batu bara di Aur Kenali dihentikan sementara, sebagian staf yang sebelumnya bertugas di Kota Jambi telah kembali menjalankan tugas di Sarolangun dan sebagian lainnya telah dirumahkan.
Perusahaan juga membantah anggapan bahwa pihaknya tidak mau berdialog. PT SAS menyebut telah menghadiri pertemuan di Rumah Dinas Wali Kota Jambi pada 19 September 2025 dan pertemuan yang difasilitasi DPD RI di Rumah Dinas Gubernur Jambi pada Januari 2026.
Menurut perusahaan, pihaknya sejak awal terbuka untuk berdiskusi dan mencari solusi bersama sepanjang dialog dilakukan secara konstruktif, terbuka dan mengedepankan kepentingan semua pihak.
Mengenai kelanjutan pembangunan jalan khusus angkutan batu bara dan TUKS di Aur Kenali, Helly menegaskan PT SAS masih menunggu keputusan Pemerintah Provinsi Jambi.
Perusahaan menyatakan belum dapat memastikan kapan pembangunan tersebut akan dilanjutkan karena masih menunggu hasil keputusan gubernur. PT SAS menegaskan komitmennya untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
“Penghentian sementara aktivitas konstruksi telah mengikuti arahan pemerintah daerah,” demikian ditegaskan perusahaan.
PT SAS berharap seluruh pihak dapat melihat kondisi di lapangan secara utuh dan mengedepankan dialog konstruktif. Perusahaan menyatakan kepentingan masyarakat, kelestarian lingkungan, kepastian investasi serta kebijakan pemerintah harus dapat berjalan secara seimbang.
“PT SAS berharap tetap menjadi bagian dari pembangunan Jambi dengan cara yang bertanggung jawab, menghormati pemerintah, menjaga lingkungan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” demikian pernyataan perusahaan.(*)



