Kabarina – Korem 042/Garuda Putih memberikan klarifikasi terkait informasi dugaan penganiayaan terhadap seorang pengendara sepeda motor di kawasan Telanaipura, Kota Jambi, yang sebelumnya dikaitkan dengan keterlibatan anggota TNI.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Korem 042/Gapu memastikan belum ditemukan adanya bukti maupun fakta yang menunjukkan keterlibatan anggota TNI dalam peristiwa tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (1/8/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB hingga 24.00 WIB, tepatnya di depan Rumah Makan Taraso, kawasan Sungai Kambang, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Korban diketahui bernama Frady Sabil, warga Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi. Korban mengalami dugaan tindak kekerasan oleh orang tidak dikenal dan saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Dari hasil pemeriksaan awal serta keterangan sejumlah saksi, korban diduga berada dalam rombongan yang melintas menggunakan sepeda motor dengan perilaku yang dinilai mengganggu ketertiban masyarakat, seperti menggeber kendaraan hingga menimbulkan kebisingan di lingkungan sekitar.

Situasi tersebut diduga memicu reaksi dari sejumlah warga setempat yang kemudian berujung pada aksi pemukulan terhadap korban. Aparat menduga peristiwa tersebut dilakukan oleh sekelompok warga dan masih terus dilakukan pendalaman.

Kepala Penerangan Korem (Kapenrem) 042/Garuda Putih, Mayor Czi Redno Subandhy, menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat berwenang.

” Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tidak ditemukan adanya keterlibatan anggota TNI dalam kejadian tersebut. Kami mengajak masyarakat untuk mempercayakan proses hukum kepada aparat yang berwenang agar seluruh fakta dapat terungkap secara objektif,” ujar Mayor Czi Redno Subandhy.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Aparat terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, serta mendalami seluruh rangkaian kejadian guna memastikan fakta sebenarnya.

Korem 042/Gapu juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.(*)