Kabarina – Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Annisa Kota Jambi angkat bicara terkait tudingan penelantaran terhadap seorang pasien ibu hamil berinisial M, warga asal Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Pihak rumah sakit membantah tudingan tersebut dan menegaskan seluruh proses pelayanan medis maupun administrasi telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Klarifikasi tersebut disampaikan Penasihat Hukum RS Anisa, Wahyu Agus Prayugo, S.H., M.H. dan Rekan didampingi jajaran manajemen dan tim medis rumah sakit pada jum’at 04 September 2026 di RSIA Annisa Kota Jambi, Dalam keterangannya, pihak RS Annisa menyatakan bahwa penanganan terhadap pasien sejak awal dilakukan dengan mengutamakan kondisi medis dan keselamatan pasien.

Wahyu menjelaskan, kronologi penanganan bermula pada 11 Agustus 2026. Saat itu, pasien M memeriksakan kondisi kehamilannya yang telah memasuki usia sekitar 22–23 minggu di Klinik Amira Medika Merlung.

Berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan bidan di klinik tersebut, detak jantung janin dilaporkan sudah tidak terdeteksi. Atas kondisi itu, pasien kemudian diberikan surat rujukan untuk mendapatkan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut di RS Annisa Kota Jambi.

Pada 12 Agustus 2026, pasien tiba di RS Annisa melalui koordinasi antar-fasilitas pelayanan kesehatan. Tim medis rumah sakit kemudian melakukan pemeriksaan ulang terhadap kondisi pasien dan mengonfirmasi bahwa janin dalam kandungan telah meninggal dunia.

Menurut pihak rumah sakit, setelah mengetahui kondisi tersebut, tim medis menyarankan agar pasien menjalani perawatan rawat inap. Langkah itu disebut sebagai bagian dari upaya menjaga kondisi kesehatan pasien sekaligus memberikan penanganan medis sesuai keadaan yang ditemukan.

Namun, dalam proses pendataan administrasi, petugas menemukan bahwa status kepesertaan BPJS Kesehatan pasien dalam kondisi tidak aktif. Pihak RS Annisa menyatakan bahwa kondisi tersebut tidak menjadi alasan untuk menolak pelayanan medis terhadap pasien.

Rumah sakit bahkan menyebut telah menawarkan bantuan untuk proses pengurusan aktivasi kepesertaan BPJS pada hari kerja berikutnya. Dalam waktu yang sama, pihak rumah sakit juga memberikan penjelasan kepada keluarga mengenai kondisi pasien dan estimasi biaya apabila pelayanan dilakukan melalui jalur umum.

Setelah berdiskusi dengan keluarga, pasien kemudian memutuskan untuk meninggalkan rumah sakit atas permintaan sendiri. Pihak RS Annisa menegaskan keputusan tersebut bukan merupakan tindakan pengusiran maupun penolakan dari rumah sakit.

Pasien, selanjutnya sempat kembali ke RS Annisa pada hari berikutnya untuk menjalani pemeriksaan oleh dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi (Sp.OG). Dari hasil evaluasi dokter spesialis, kondisi janin kembali dinyatakan telah meninggal sebelum pasien mendapatkan rujukan ke RS Annisa.

Setelah memperoleh penjelasan mengenai hasil pemeriksaan tersebut, pihak pasien kembali memilih untuk pulang ke rumah. RS Annisa menyatakan seluruh proses komunikasi dan pelayanan dilakukan berdasarkan kondisi medis yang ditemukan pada saat pasien datang.

Terkait somasi yang dilayangkan kepada rumah sakit atas dugaan pembiaran dan penelantaran, Wahyu Agus Prayugo menyatakan pihaknya keberatan keras. Ia menilai tudingan tersebut tidak sesuai dengan fakta penanganan medis yang dilakukan dan berpotensi merugikan nama baik institusi.

“Tuduhan penelantaran itu sama sekali tidak berdasar. Sejak awal di klinik rujukan, kondisi detak jantung janin memang sudah tidak ada. Pihak rumah sakit telah memberikan pelayanan responsif dan tidak pernah menolak pasien hanya karena kendala BPJS. Jawaban atas somasi tersebut telah kami layangkan secara resmi,” ujar Wahyu.

Pihak RS Anisa menegaskan akan tetap mengedepankan keselamatan pasien, profesionalitas tenaga medis, serta transparansi dalam setiap pelayanan. Rumah sakit juga menyatakan siap memberikan penjelasan berdasarkan rekam medis dan prosedur pelayanan yang telah dijalankan apabila persoalan tersebut berlanjut ke proses hukum.(*)