Kabarina – Dugaan pembakaran dan penguasaan lahan di Kabupaten Muaro Jambi memasuki babak baru. Persatuan Pemuda Melayu (PPM) Provinsi Jambi resmi melaporkan seorang kepala desa dan seorang anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur ke Polda Jambi. Rabu (02/09/2026)

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pembakaran lahan, penguasaan dan pengelolaan lahan, hingga dugaan penghalangan akses koperasi masyarakat terhadap kawasan yang dipersoalkan.

PPM Jambi melayangkan laporan pada 2 September 2026 melalui surat bernomor 08/PPM-JBI/IX/2026 yang ditujukan kepada Kapolda Jambi c.q. Ditreskrimsus Polda Jambi.

Dalam laporan itu, PPM Jambi mencantumkan dua pihak berinisial M dan EM. M disebut merupakan Kepala Desa Pulau Mentaro, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi. Sementara EM disebut sebagai anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

PPM Jambi menduga kedua pihak tersebut memiliki keterkaitan dengan penguasaan dan pengelolaan lahan sekitar 60 hektare yang berada di Desa Pulau Mentaro.

Persoalan itu kemudian melebar. Dalam laporan yang sama, PPM Jambi juga meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan penguasaan dan pengelolaan lahan eks perkebunan PT RKK di Desa Puding yang disebut memiliki luasan sekitar 600 hektare.

Menurut PPM Jambi, dugaan tersebut didasarkan pada informasi masyarakat serta bukti awal yang telah mereka kumpulkan. Organisasi tersebut juga menyebut adanya peristiwa kebakaran lahan pada Jumat, 28 Agustus 2026, di kawasan yang dikaitkan dengan persoalan lahan tersebut.

Namun, tudingan tersebut langsung dibantah keras oleh EM. Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur itu menegaskan dirinya tidak memiliki hak ataupun kepemilikan tanah di lokasi yang dimaksud.

“Saya pribadi tidak punya hak atau tanah di situ. Tuduhan bahwa saya menguasai apalagi membakar lahan itu tidak benar sama sekali. Tidak mungkin kita membakar lahan orang, ke lokasi saja kita tidak pernah,” tegas EM saat dikonfirmasi awak media.

EM bahkan menyebut tuduhan yang dialamatkan kepadanya sebagai informasi yang tidak benar atau hoaks.

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diketahuinya, lahan yang menjadi objek persoalan tersebut merupakan lahan milik warga Desa Pulau Mentaro, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi.

Menurut EM, status kepemilikan lahan tersebut juga disebut telah memiliki daftar nama warga yang jelas.

“Pemberitaan dan laporan itu saya pastikan bohong. Saya tidak punya andil dan tidak memiliki tanah di lokasi tersebut,” pungkasnya.

Dengan adanya laporan dari PPM Jambi dan bantahan tegas dari pihak yang disebut dalam laporan, persoalan tersebut kini berada pada ranah aparat penegak hukum. Pembuktian mengenai status lahan, dugaan pembakaran, maupun ada atau tidaknya keterlibatan pihak-pihak yang dilaporkan menjadi kewenangan aparat untuk melakukan verifikasi dan penyelidikan lebih lanjut.

PPM Jambi berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional, sementara pihak yang dituding membantah keras seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada mereka.

Kini, publik menunggu langkah aparat penegak hukum untuk mengurai fakta di balik polemik lahan tersebut.(*)