Kabarina – Kabar mengenai dugaan penggeledahan kediaman Ade Erlanda oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mendapat bantahan tegas dari pihak keluarga melalui kuasa hukumnya.

Adv. Bintang Prasetya Putra, S.H., M.H, menegaskan bahwa informasi yang beredar di masyarakat maupun sejumlah media daring tersebut tidak sesuai dengan fakta dan dipastikan tidak benar, Ia memastikan tidak pernah ada tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejaksaan di kediaman kliennya.

“Kami tegaskan bahwa tidak pernah terjadi tindakan penggeledahan oleh penyidik Kejaksaan di kediaman klien kami, Saudara Ade Erlanda. Sampai saat ini kondisi kediaman klien kami aman, normal, dan kondusif. Tidak ada tindakan hukum berupa penggeledahan sebagaimana yang dinarasikan dalam sejumlah pemberitaan,” tegas Bintang, Sabtu (22/8/2026).

Bantahan tersebut sekaligus disampaikan untuk meluruskan informasi yang menurut Bintang berkembang tanpa didukung fakta dan dokumen hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga membantah adanya pemberitaan yang mengaitkan Ade Erlanda dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) maupun perkara pidana tertentu.

“Pada saat ini, tidak ada fakta ataupun dokumen hukum yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa klien kami terlibat atau berada dalam lingkaran tindak pidana sebagaimana yang dinarasikan dalam pemberitaan tersebut,” ujarnya.

Bintang menilai penyematan atau pengaitan seseorang dengan perkara pidana tanpa dasar fakta dan dokumen hukum yang jelas bukan persoalan sepele. Selain dapat membentuk persepsi yang keliru di tengah masyarakat, informasi semacam itu juga berpotensi berdampak terhadap nama baik seseorang.

Karena itu, ia meminta agar setiap informasi yang menyangkut kliennya dapat diverifikasi terlebih dahulu sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.

“Kami menghormati kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. Namun, kebebasan pers tentu harus disertai tanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, terverifikasi, serta tidak menghakimi,” katanya.

Bintang berharap masyarakat tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum dipastikan kebenarannya. Menurutnya, verifikasi terhadap fakta dan sumber informasi menjadi penting agar tidak terjadi pembentukan opini berdasarkan rumor.

“Kami berharap masyarakat maupun media dapat menyajikan dan mengonsumsi informasi berdasarkan fakta di lapangan, bukan sekadar asumsi atau rumor yang berpotensi menggiring opini publik secara keliru,” ungkapnya.

Ia juga meminta agar tidak ada lagi pemberitaan yang mengulang ataupun memperluas tuduhan terhadap Ade Erlanda apabila tidak disertai fakta, dokumen resmi, serta proses hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.(*)