Kabarina – Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD Provinsi Jambi setelah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 resmi disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (27/7/2026).

Dalam sambutannya, Gubernur Al Haris menyampaikan rasa syukur atas rampungnya proses pembahasan hingga tercapainya kesepakatan antara eksekutif dan legislatif.

“Alhamdulillah, proses pembahasan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemerintah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2025 hari ini telah dapat dirampungkan dan disetujui untuk dilanjutkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Al Haris.

Ia menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk nyata akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat dalam mengelola keuangan daerah secara transparan dan bertanggung jawab.

Menurut Al Haris, berbagai saran dan masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD merupakan representasi aspirasi masyarakat yang harus menjadi perhatian seluruh perangkat daerah. Karena itu, ia menginstruksikan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera menindaklanjuti setiap catatan dan rekomendasi yang diberikan DPRD.

“Saran dan masukan dari seluruh fraksi akan kami tampung sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan menuju terwujudnya Program Jambi Mantap,” katanya.

Gubernur juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas tata kelola anggaran dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan, sehingga APBD mampu memberikan dampak yang lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Al Haris turut mengapresiasi capaian Pemerintah Provinsi Jambi yang kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama 14 kali berturut-turut. Menurutnya, capaian tersebut menjadi indikator bahwa pengelolaan keuangan daerah terus mengalami perbaikan dan semakin tertib.

Usai rapat paripurna, kepada awak media Al Haris menjelaskan bahwa pengesahan Ranperda ini merupakan bagian dari mekanisme pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD 2025 yang telah dijalankan sepanjang tahun anggaran.

“Dokumen pertanggungjawaban ini penting untuk melihat sejauh mana pelaksanaan APBD memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena itu seluruh SKPD harus segera menindaklanjuti berbagai catatan yang disampaikan DPRD,” tegasnya.

Ia juga menilai hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan kemitraan yang saling melengkapi. DPRD menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran dan legislasi, sementara pemerintah bertugas melaksanakan program pembangunan. Sinergi keduanya dinilai menjadi kunci keberhasilan pembangunan daerah.

Menanggapi adanya pandangan berbeda dari sebagian pihak dalam pembahasan Ranperda, Al Haris menilai hal tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Ia berharap setiap kritik maupun catatan yang muncul dapat menjadi masukan konstruktif untuk meningkatkan kualitas pengelolaan APBD di masa mendatang.

Dalam rapat tersebut juga dilakukan penandatanganan persetujuan bersama Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 antara Pemerintah Provinsi Jambi dan DPRD Provinsi Jambi.

Rapat paripurna dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, serta para undangan lainnya. (*)