Kabarina – Polemik antara masyarakat Desa Sipin Teluk Duren, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, dengan aktivitas operasional PT Sinar Agro Tenera Unggul (PT SATU) kembali mencuat.

Persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas dalam sejumlah pertemuan yang melibatkan masyarakat dan instansi terkait untuk mencari penyelesaian atas pengaduan warga terhadap aktivitas perusahaan.

Berdasarkan Surat Pernyataan Masyarakat Desa Sipin Teluk Duren tertanggal 30 Juni 2026, pertemuan tersebut dihadiri Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas PUPR, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Camat Kumpeh Ulu, Pemerintah Desa Sipin Teluk Duren serta masyarakat.

Dalam dokumen tersebut tercantum pernyataan bahwa perusahaan atau PKS SATU menutup total seluruh aktivitas dan kegiatan operasional yang berada di Desa Sipin Teluk Duren.

Dokumen itu juga diketahui dibubuhi tanda tangan sejumlah pihak yang hadir dalam pertemuan, termasuk perwakilan dinas terkait, Camat Kumpeh Ulu, Kepala Desa Sipin Teluk Duren dan masyarakat.

Namun, persoalan kembali menjadi sorotan setelah muncul Surat Pemberitahuan Rencana Operasional PT Sinar Agro Tenera Unggul Nomor 003/SATU/VIII/2026.

Dalam surat tersebut, PT SATU memberitahukan kepada Kepala Desa Sipin Teluk Duren bahwa kegiatan operasional perusahaan direncanakan kembali dilaksanakan pada 4 Agustus 2026, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Perbedaan antara dokumen tertanggal 30 Juni 2026 dengan surat pemberitahuan rencana operasional tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Jika sebelumnya terdapat pernyataan penutupan total aktivitas, atas dasar apa operasional perusahaan kembali direncanakan berjalan?

Selain mempertanyakan status operasional perusahaan, masyarakat juga mengaku terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas pengolahan pabrik kelapa sawit tersebut.

Warga bahkan menyoroti keberadaan sebuah pipa berukuran besar yang diduga dipasang di dalam tanah. Instalasi tersebut dipertanyakan warga karena diduga berkaitan dengan sistem saluran atau pembuangan limbah PT SATU.

Kekhawatiran masyarakat semakin meningkat karena warga menduga keberadaan pipa tersebut berpotensi berkaitan dengan aliran limbah menuju lingkungan sekitar, termasuk kawasan Sungai Batanghari Kumpeh.

Meski demikian, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan verifikasi langsung oleh instansi berwenang.

Masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi bersama dinas teknis turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan terhadap instalasi pipa, saluran pembuangan, kualitas air, serta kepatuhan operasional PT SATU terhadap ketentuan lingkungan hidup dan perizinan.

Warga juga mengeluhkan adanya aroma tidak sedap dan bau yang diduga berasal dari aktivitas perusahaan. Selain itu, masyarakat menyebut keberadaan lalat yang berterbangan di sekitar permukiman turut menambah keresahan warga.

Masyarakat Desa Sipin Teluk Duren menegaskan bahwa mereka bukan bermaksud menghalangi aktivitas usaha PT SATU. Warga hanya meminta seluruh kegiatan perusahaan dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP), ketentuan lingkungan hidup, perizinan serta peraturan yang berlaku.

“Yang kami persoalkan bukan semata-mata aktivitas perusahaannya. Kami meminta semuanya berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan,” ujar warga.

Kini, masyarakat berharap pemerintah tidak hanya melakukan pertemuan administratif, tetapi juga melakukan pemeriksaan lapangan secara terbuka untuk memastikan status operasional PT SATU sekaligus menjawab dugaan keberadaan pipa yang dipersoalkan warga.

Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah instalasi tersebut benar berkaitan dengan sistem pengelolaan atau pembuangan limbah perusahaan, ke mana alirannya, serta apakah seluruh sistem pengelolaan limbah telah memenuhi ketentuan lingkungan yang berlaku.

Publik pun menunggu kejelasan: apakah kesepakatan penutupan operasional pada 30 Juni 2026 masih berlaku, apa dasar PT SATU merencanakan kembali kegiatan operasional, dan siapa yang memastikan seluruh aktivitas perusahaan telah memenuhi ketentuan lingkungan serta perizinan?

PT SATU dan instansi terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan resmi agar polemik yang berkembang di tengah masyarakat tidak semakin meluas.(*)