Kabarina – Dinamika hubungan antara Pemerintah Provinsi Jambi dan DPRD Provinsi Jambi kembali menjadi sorotan publik setelah mencuat informasi mengenai batalnya alokasi dana sekitar Rp57 miliar yang sebelumnya disebut-sebut akan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan informasi yang berkembang di lingkungan pemerintahan, situasi tersebut diduga berkaitan dengan kebijakan tegas Gubernur Jambi Al Haris yang menekankan agar seluruh kegiatan maupun proyek yang bersumber dari Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dilaksanakan sepenuhnya oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai tugas, fungsi, serta mekanisme yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Sikap Gubernur Al Haris juga dipandang sejalan dengan upaya pemerintah dalam mencegah praktik penyimpangan pengelolaan anggaran daerah, termasuk menghindari adanya intervensi pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Di sisi lain, beredar informasi bahwa batalnya alokasi dana sekitar Rp57 miliar dalam APBD Murni 2026 berkaitan dengan upaya mengembalikan skema dana aspirasi yang sebelumnya telah dihentikan. Namun hingga berita ini ditulis, informasi tersebut masih sebatas kabar yang berkembang dan belum terdapat pernyataan resmi dari Pemerintah Provinsi Jambi maupun DPRD Provinsi Jambi yang mengonfirmasi adanya keterkaitan langsung.
Sikap tegas Gubernur Jambi tersebut juga dinilai sejalan dengan berbagai upaya pencegahan korupsi yang selama ini didorong oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam berbagai kesempatan, KPK telah mengingatkan bahwa anggota DPRD tidak diperkenankan meminta, menguasai, maupun mengatur pelaksanaan proyek yang bersumber dari dana Pokir. Fungsi DPRD sendiri berada pada aspek legislasi, penganggaran, dan pengawasan, bukan sebagai pelaksana kegiatan ataupun pengelola proyek.
Menanggapi berkembangnya isu mengenai dugaan adanya permintaan jatah proyek Pokir oleh oknum anggota DPRD, Direktur Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Jambi Mantap, Jefri Bintara Pardede, menegaskan komitmennya untuk mengawal implementasi kebijakan tersebut agar berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami sudah menemui Gubernur Jambi. Kami akan mengawal Pokir DPRD Provinsi Jambi untuk memastikan tidak ada lagi jatah proyek Pokir yang dikelola ataupun dibagikan secara tidak sesuai ketentuan di OPD-OPD Provinsi Jambi,” tegas Jefri.
Menurutnya, pengawasan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap upaya menciptakan pemerintahan yang bersih serta memastikan seluruh proses perencanaan hingga pelaksanaan program pembangunan daerah berlangsung secara transparan, profesional, dan akuntabel.
Jefri menambahkan, langkah yang dilakukan Satgassus Jambi Mantap mengacu pada arahan serta surat edaran KPK yang mengingatkan larangan bagi anggota DPRD meminta jatah proyek Pokir ataupun ikut campur dalam pelaksanaan pekerjaan yang dibiayai melalui APBD.
“Ini sesuai dengan surat edaran KPK tentang larangan anggota DPRD meminta jatah proyek Pokir. Anggota dewan tidak boleh meminta pekerjaan proyek Pokir. Surat edaran tersebut telah diterima oleh Gubernur Jambi. Karena itu kami akan terus mengawal implementasinya agar benar-benar dijalankan sesuai aturan,” ujarnya.
Satgassus Jambi Mantap menyatakan akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut serta mendorong seluruh pihak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelolaan anggaran daerah, menurut Jefri, harus sepenuhnya berorientasi pada kepentingan masyarakat dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Polemik mengenai dana Pokir dan pembahasan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2026 diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik dalam waktu ke depan. Seluruh pihak diharapkan mengedepankan kepentingan masyarakat serta menjaga proses penganggaran daerah tetap berjalan sesuai koridor hukum, demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan pembangunan yang berpihak kepada kepentingan rakyat.(*)



