Kabarina — Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 17/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jmb menjadi perhatian dalam perkara perselisihan hubungan industrial antara Sena Neranda dan PT Agung Automall Jambi atau Agung Toyota Jambi.

Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu, 12 Agustus 2026, Majelis Hakim menyatakan alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang didasarkan pada dalil bahwa Sena Neranda melakukan mangkir dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Putusan tersebut menjadi poin penting dalam perkara ini, mengingat dalil mangkir sebelumnya menjadi salah satu dasar yang digunakan dalam proses PHK terhadap Sena Neranda.

Salah satu Tim Kuasa Hukum Sena Neranda dari Kantor Hukum Yos Situmeang & Rekan, Era Permatasari, S.H., M.H., mengatakan pihaknya telah mempelajari amar serta pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam perkara tersebut.

Menurut Era, salah satu bagian yang menjadi perhatian utama tim hukum adalah pertimbangan mengenai ketentuan pekerja yang disebut mangkir selama lima hari kerja atau lebih secara berturut-turut tanpa keterangan tertulis yang dilengkapi bukti sah, serta telah dipanggil oleh pengusaha sebanyak dua kali secara patut.

“Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan alasan mangkir tersebut tidak sah dan batal demi hukum. Ini menjadi salah satu bagian penting yang sedang kami cermati bersama seluruh pertimbangan hukum dalam putusan,” ujar Era Permatasari.

Dengan adanya putusan tersebut, pihak kuasa hukum Sena Neranda menilai dasar tuduhan mangkir yang digunakan dalam proses PHK tidak dapat dipertahankan sebagaimana yang didalilkan dalam persidangan.

Meski demikian, Era menegaskan pihaknya tidak ingin terburu-buru mengambil langkah hukum lanjutan. Tim kuasa hukum bersama klien masih melakukan kajian secara menyeluruh terhadap amar putusan maupun pertimbangan hukum Majelis Hakim.

“Kami masih mempelajari secara keseluruhan putusan ini. Setelah kajian selesai, baru akan ditentukan langkah hukum selanjutnya. Yang terpenting bagi kami adalah memastikan hak-hak klien terlindungi dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” katanya.

Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut keabsahan alasan PHK yang dipersoalkan dalam perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan.

Putusan PHI Jambi tersebut sekaligus memberikan penegasan terhadap pokok dalil mangkir yang dipersoalkan dalam perkara. Namun, terkait langkah hukum berikutnya, pihak Sena Neranda masih menunggu hasil kajian internal terhadap putusan sebelum menentukan sikap lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, Tim Kuasa Hukum Sena Neranda menyatakan masih mempelajari putusan secara mendalam dan belum menentukan langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh. (*)