Kabarina – Kinerja keuangan Pemerintah Kota Jambi sepanjang Tahun Anggaran 2025 menuai apresiasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi. Lonjakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga meningkatnya nilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dinilai menjadi indikator positif atas pengelolaan fiskal daerah.

Apresiasi tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, yang digelar di Ruang Swarnabhumi Gedung DPRD Kota Jambi, Senin (13/7/2026). Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, SE.

Dalam laporan yang disampaikan, total APBD Kota Jambi Tahun 2025 mencapai Rp2,013 triliun atau meningkat sekitar 14 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp1,765 triliun.

Peningkatan tersebut ditopang oleh capaian PAD yang melonjak hingga 36 persen, dari Rp455,25 miliar pada tahun 2024 menjadi Rp615,09 miliar pada tahun 2025. Raihan ini menjadi pencapaian bersejarah karena untuk pertama kalinya APBD Kota Jambi menembus angka Rp2 triliun.

Selain itu, sektor belanja daerah juga mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya, seiring dengan meningkatnya kapasitas fiskal pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik.

Keberhasilan tersebut dinilai tidak terlepas dari meningkatnya investasi, penguatan sektor-sektor unggulan, kebijakan yang berpihak kepada pelaku UMKM, pembangunan infrastruktur, hingga berbagai inovasi pelayanan publik, termasuk kemudahan layanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Dalam pandangan umum Fraksi NasDem yang dibacakan Mukhlis, fraksi tersebut mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kota Jambi di bawah kepemimpinan Wali Kota Maulana yang mampu melampaui target PAD tahun 2025.

“PAD yang ditargetkan Rp606,28 miliar pada tahun 2025 berhasil terealisasi sebesar Rp615,09 miliar atau mencapai 101,45 persen. Hal itu sangat kami apresiasi,” ujar Mukhlis.

Fraksi NasDem juga memberikan penghargaan atas keberhasilan Pemerintah Kota Jambi mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-10 kalinya secara berturut-turut.

“Prestasi ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” tambahnya.

Apresiasi serupa disampaikan Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya, Azhar. Menurutnya, realisasi PAD sebesar Rp615,09 miliar mencerminkan kinerja fiskal yang baik.

Meski demikian, Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan agar capaian tersebut tidak hanya dinilai dari besarnya angka, tetapi juga dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.

“Kami mendorong agar Pemerintah Kota Jambi terus menggali potensi PAD tanpa harus membebani masyarakat,” kata Azhar.

Sementara itu, Fraksi Demokrat Persatuan Indonesia juga menyampaikan apresiasi atas capaian pengelolaan keuangan daerah yang dinilai semakin baik.

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas capaian pengelolaan keuangan daerah dan kerja keras Pemerintah Kota Jambi,” ujar juru bicara fraksi, Effendi.

Di balik apresiasi tersebut, seluruh fraksi juga memberikan sejumlah catatan konstruktif, di antaranya mengenai optimalisasi sumber-sumber PAD, peningkatan kualitas pelayanan publik, pengelolaan aset daerah, efektivitas retribusi, hingga penguatan pengawasan terhadap pelaksanaan program pembangunan.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Wali Kota Jambi Maulana menyatakan seluruh saran yang disampaikan DPRD akan menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan kebijakan pemerintah daerah.

“Saya kira semuanya memberikan masukan yang sangat konstruktif terkait penganggaran, termasuk pos-pos belanja yang masih perlu dioptimalkan,” ujar Maulana.

Terkait retribusi daerah, Maulana menjelaskan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) menyebabkan sejumlah jenis retribusi yang sebelumnya dapat dipungut kini tidak lagi diperbolehkan.

“Retribusi tidak lagi menjadi sumber utama pendapatan daerah karena sebagian merupakan bagian dari pelayanan publik yang harus digratiskan. Yang masih diperbolehkan di antaranya retribusi parkir, namun tidak seluruh jenis parkir dapat dipungut,” jelasnya.

Maulana menegaskan seluruh rekomendasi DPRD akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta pembangunan Kota Jambi pada tahun-tahun mendatang.

Rapat paripurna tersebut ditutup dengan penyerahan dokumen pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Jambi dari Ketua DPRD kepada Wali Kota Jambi sebagai bagian dari tahapan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.(*)