Kabarina – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menegaskan tidak pernah melakukan penggeledahan di kediaman pengusaha tambang batu bara Ade Erlanda dan Yanti. Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya informasi di media daring yang menyebut adanya kedatangan tim penyidik Kejati Jambi ke kediamanya beberapa waktu yang lalu, Senin (24/8/2026).
Informasi yang beredar itu juga mengaitkan nama Ade Erlanda dengan perkara hukum, termasuk isu dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Namun, Kejati Jambi memastikan informasi tersebut tidak benar dan tidak sesuai fakta. Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, menyatakan pihaknya tidak sedang menangani perkara yang dikaitkan dengan Ade Erlanda.
“Kejaksaan Tinggi Jambi tidak ada menangani perkara tersebut sehingga segala tindakan hukum tersebut tidak ada dilakukan di kediaman saudara Ade Erlanda,” kata Noly saat dikonfirmasi.
Menurut Noly, penjelasan tersebut sekaligus menjadi klarifikasi atas informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan penggeledahan maupun isu TPPU yang menyeret nama Ade Erlanda.
Bantahan serupa disampaikan pihak Ade Erlanda melalui kuasa hukumnya, Advokat Bintang Prasetya Putra, S.H., M.H. Ia memastikan tidak pernah ada penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejaksaan di kediaman kliennya.
“Kami tegaskan bahwa tidak pernah terjadi tindakan penggeledahan oleh penyidik Kejaksaan di kediaman klien kami, saudara Ade Erlanda,” ujar Bintang.
Ia menyebut kondisi kediaman Ade Erlanda tetap aman dan kondusif. Tidak ada tindakan hukum maupun kegiatan penggeledahan sebagaimana informasi yang sebelumnya beredar.
Bintang berharap klarifikasi tersebut dapat meluruskan informasi yang berkembang sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Dengan demikian, baik Kejati Jambi maupun pihak Ade Erlanda sama-sama memastikan bahwa tidak pernah terjadi penggeledahan di kediaman Ade Erlanda oleh penyidik Kejati Jambi, serta Kejati Jambi menyatakan tidak menangani perkara yang dikaitkan dengan Ade Erlanda tersebut.(*)


