Kabarina – Pemerintah Provinsi Jambi membantah tegas informasi yang menyebutkan uang rakyat senilai Rp1,5 triliun raib pada masa kepemimpinan Gubernur Jambi Al Haris. Pemprov menegaskan, informasi yang beredar tersebut merupakan disinformasi karena tidak berdasarkan fakta dan data yang utuh.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jambi, Ariansyah, menjelaskan bahwa angka Rp1,5 triliun yang ramai diberitakan oleh salah satu media daring bukanlah temuan yang terjadi pada periode kepemimpinan Al Haris. Nilai tersebut merupakan akumulasi temuan hasil pemeriksaan sejak tahun 2002 yang mencakup beberapa periode pemerintahan gubernur di Provinsi Jambi.

“Yang dikatakan oleh media tersebut bahwa Rp1,5 triliun uang rakyat raib pada periode pertama Gubernur Al Haris adalah keliru besar. Informasi itu mengarah pada hoaks,” tegas Ariansyah.

Mengacu pada data resmi Inspektorat Provinsi Jambi, Ariansyah menyebutkan akumulasi temuan tersebut berasal dari lima periode kepemimpinan gubernur, mulai dari masa Gubernur Zulkifli Nurdin, Hasan Basri Agus (HBA), Zumi Zola, Fachrori Umar, hingga periode Gubernur Al Haris.

“Angka Rp1,5 triliun itu merupakan akumulasi temuan sejak tahun 2002. Jadi bukan hanya pada masa kepemimpinan Pak Al Haris, tetapi berasal dari beberapa periode gubernur sebelumnya,” ujarnya.

Ia menilai narasi yang menggiring opini bahwa seluruh temuan tersebut terjadi pada era Al Haris merupakan informasi yang menyesatkan dan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

Sebagai bentuk keterbukaan informasi, Ariansyah juga memaparkan data temuan Inspektorat yang secara khusus terjadi pada masa kepemimpinan Gubernur Al Haris. Menurutnya, nilainya jauh lebih kecil dibanding angka yang ramai diperbincangkan.

“Pada periode Pak Al Haris memang terdapat temuan sebesar Rp102 miliar,” katanya.

Namun demikian, Ariansyah menegaskan bahwa tidak seluruh nilai tersebut merupakan kerugian negara yang wajib dikembalikan.

“Dari total Rp102 miliar itu, yang menjadi rekomendasi pengembalian keuangan hanya sebesar Rp82,5 miliar. Sedangkan sekitar Rp20 miliar bukan merupakan pengembalian keuangan negara,” jelasnya.

Menutup keterangannya, Ariansyah menyayangkan masih adanya penyebaran informasi yang tidak melalui proses konfirmasi dan verifikasi secara berimbang. Ia mengingatkan seluruh pihak, khususnya media, agar tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik sehingga informasi yang disampaikan kepada publik akurat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun ujaran kebencian.(*)