Kabarina – Lembaga Independent Human Institute (IHI) menilai Perumda Tirta Bhagasasi tengah menghadapi tantangan serius yang mencakup aspek pelayanan publik hingga kondisi keuangan perusahaan. Penilaian tersebut disampaikan Peneliti IHI, Ramdhan Ghozali, dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Senin (3/8/2026).

Menurut Ramdhan, dalam beberapa pekan terakhir keluhan pelanggan terhadap layanan Perumda Tirta Bhagasasi semakin ramai disuarakan di media sosial. Warga mengeluhkan distribusi air bersih yang kerap tidak mengalir maupun mengalir dalam kondisi keruh, terutama di tengah musim kemarau yang berdampak pada pasokan air baku.

Meski demikian, IHI berpandangan bahwa persoalan pelayanan tidak semata dipengaruhi faktor cuaca. Berdasarkan hasil kajiannya, lembaga tersebut menilai masih terdapat sejumlah persoalan yang diduga berkaitan dengan pengelolaan sistem distribusi serta pemeliharaan jaringan perpipaan.

Selain pelayanan, IHI juga menyoroti kondisi keuangan perusahaan yang dinilai mengalami tekanan dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data yang dipaparkan lembaga tersebut, pada 2021 Perumda Tirta Bhagasasi memiliki aset sekitar Rp750 miliar, total utang Rp240 miliar, dan laba mencapai Rp30 miliar.

Memasuki 2024, nilai aset meningkat menjadi sekitar Rp960 miliar. Namun, pada saat yang sama total utang juga naik menjadi sekitar Rp420 miliar atau meningkat sekitar 75 persen dibandingkan 2021. Sementara itu, laba perusahaan justru turun menjadi sekitar Rp9 miliar.

Menurut data yang disampaikan IHI, kondisi tersebut berlanjut pada 2025. Nilai aset tercatat menurun menjadi sekitar Rp940 miliar, sedangkan total utang kembali meningkat menjadi Rp440 miliar. Di sisi lain, laba perusahaan disebut merosot hingga hanya tersisa sekitar Rp1 miliar.

Berdasarkan analisisnya, IHI menilai peningkatan aset yang tidak diikuti pertumbuhan laba menunjukkan bahwa aset perusahaan belum mampu menghasilkan kinerja yang optimal. Lembaga itu juga berpandangan bahwa kenaikan utang yang terjadi secara bertahap, disertai penurunan laba yang sangat signifikan, berpotensi memberikan tekanan terhadap arus kas, efisiensi operasional, serta keberlanjutan keuangan perusahaan apabila tidak segera dilakukan langkah pembenahan.

Ramdhan mengatakan salah satu persoalan yang turut menjadi perhatian dalam hasil penelitian IHI adalah tingginya tingkat kehilangan air atau Non-Revenue Water (NRW) yang menurutnya telah mencapai lebih dari 50 persen.

Ia menyebut terdapat sejumlah faktor yang diduga berkontribusi terhadap tingginya angka kehilangan air tersebut, di antaranya klausul Minimum Off Take dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) penyediaan air curah, dugaan praktik Sambungan Langganan (SL) ilegal yang melibatkan oknum, serta lambannya penanganan kebocoran jaringan distribusi.

“Krisis ini dipicu oleh tidak komitmennya elit pejabat Perumda, minimnya etos kerja pegawai, lemahnya fungsi pengawasan internal oleh SPI dan Dewan Pengawas maupun eksternal, konflik kepentingan akibat rangkap jabatan direksi sebagai ketua KONI,” tegas Ramdhan.

Selain itu, IHI juga berpandangan bahwa pemisahan aset wilayah pelayanan ke Kota Bekasi turut memengaruhi basis pendapatan perusahaan. Ramdhan juga menyampaikan adanya sejumlah dugaan persoalan lain yang menurutnya perlu mendapat perhatian serius, mulai dari dugaan sambungan pelanggan ilegal, pegawai fiktif, rekening fiktif, hingga dugaan praktik suap proyek.

Menurutnya, kondisi Perumda Tirta Bhagasasi saat ini membutuhkan langkah penyelamatan yang menyeluruh melalui pembenahan tata kelola perusahaan.

“KPM harus bertindak cepat sebagai dokter spesialis yang profesional dalam mendiagnosis penyakit sesungguhnya, lalu meracik resep yang tepat untuk kesembuhan Perumda Tirta Bhagasasi yang kini setara mengalami stroke berat. Sebagai pasien, Perumda Tirta Bhagasasi pun wajib terbuka sepenuhnya, jujur mengakui seluruh keluhan, kelemahan, dan permasalahan yang sedang maupun berpotensi dihadapi. Ingat, ikan busuk dari kepalanya,” ujar Ramdhan.

Ia menegaskan pembenahan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari perbaikan tata kelola perusahaan, penguatan sistem pengawasan internal, peningkatan kualitas pelayanan kepada pelanggan, hingga pengendalian tingkat kehilangan air.

IHI juga menyinggung penetapan tiga mantan pejabat Perumda Tirta Bhagasasi sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam perkara dugaan rekening fiktif dan markup sambungan pelanggan baru yang disebut merugikan keuangan negara sekitar Rp4,5 miliar pada periode 2024–2025.

Ramdhan menambahkan, hasil penelitian lembaganya telah disampaikan kepada Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) dan akan diteruskan kepada unsur Forkopimda serta Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi.

“Hasil riset penelitian lembaga sudah kami sampaikan kepada Plt. Bupati Bekasi selaku KPM. Rencananya juga akan kami tembuskan kepada Forkopimda serta Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi agar dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,” tutup Ramdhan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak Perumda Tirta Bhagasasi maupun Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait hasil kajian dan pernyataan yang disampaikan IHI.(Septian)