Kabarina – Sahabat Alam Jambi mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan mark up Gross As Received (GAR) batubara yang disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp6,6 triliun dalam rantai pasok batubara PLN cluster Jambi.
Ketua Sahabat Alam Jambi, Jefri B Pardede, meminta aparat penegak hukum turut memeriksa aktivitas dan pengawasan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Talang Duku periode 2018–2024. Ia menyoroti dugaan lemahnya verifikasi asal-usul batubara serta indikasi penggunaan dokumen pengapalan yang tidak didukung verifikasi fisik yang memadai.
Hal tersebut disampaikan Jefri kepada awak media sabtu (15/8/2026). Menurutnya, persoalan tersebut perlu direspons melalui penegakan hukum yang transparan serta audit investigatif untuk memastikan tata kelola dan distribusi batubara Jambi terbebas dari praktik korupsi.
“Sudah seharusnya penegakan hukum yang transparan dan audit investigatif dilakukan untuk merespons desakan masyarakat agar tata kelola dan distribusi batubara Jambi bersih dari korupsi,” ujar Jefri.
Jefri menjelaskan, sekitar 70 persen pasokan batubara asal Jambi untuk PLN disebut melewati kawasan pelabuhan dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di Talang Duku.
Menurutnya, posisi kawasan tersebut sangat vital dalam rantai pasok energi. Karena itu, dugaan manipulasi volume maupun kualitas batubara dinilai berpotensi berdampak terhadap keuangan negara.
Jefri menyoroti sejumlah dugaan modus yang perlu ditelusuri aparat, salah satunya terkait peningkatan nilai kalor atau Gross As Received (GAR) dalam spesifikasi batubara yang diterima maupun dibayarkan.
Selain itu, ia meminta aparat mengusut dugaan penggunaan “dokumen terbang”, yakni dokumen pengapalan dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang diduga diterbitkan atau digunakan tanpa didukung verifikasi fisik yang memadai.
Persoalan lainnya adalah dugaan lemahnya pencocokan data asal barang. Kondisi tersebut, menurut Jefri, perlu ditelusuri untuk memastikan batubara yang masuk ke dalam rantai pasok resmi benar-benar berasal dari sumber yang legal dan dapat diverifikasi.
Atas dugaan tersebut, Sahabat Alam Jambi mendorong sejumlah langkah penanganan.
Pertama, melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas bongkar muat, data penimbangan dan dokumen tongkang pada 11 TUKS yang berada di kawasan Talang Duku.
Kedua, meminta aparat memeriksa dan menelusuri tanggung jawab KSOP Talang Duku periode 2018–2024 berkaitan dengan pengawasan lalu lintas pengapalan batubara.
Ketiga, melakukan penelusuran rantai pasok dengan pendekatan follow the coal and money. Langkah tersebut mencakup pengujian ulang sampel laboratorium, sertifikat analisis serta penelusuran aliran dana dari transaksi suplai batubara PLN cluster Jambi.
Jefri menegaskan, seluruh dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan audit oleh lembaga yang berwenang.
Menurutnya, pembenahan tata kelola batubara Jambi penting dilakukan agar penerimaan negara dapat dioptimalkan sekaligus mencegah praktik-praktik yang merugikan negara.
“Tata kelola batubara Jambi harus didorong lebih baik agar penerimaan negara bisa optimal dan bersih dari praktik kotor para mafia dan kelompoknya yang selalu ingin memperkaya diri,” pungkasnya.(*)



