Kabarina – Dugaan pembakaran dan penguasaan lahan mencuat di Kabupaten Muaro Jambi. Persatuan Pemuda Melayu (PPM) Provinsi Jambi melaporkan seorang kepala desa dan anggota DPRD ke Polda Jambi terkait dugaan pembakaran lahan, penguasaan lahan hingga dugaan penghalangan akses koperasi masyarakat.

Laporan tersebut dilayangkan PPM Jambi pada 2 September 2026 melalui surat bernomor 08/PPM-JBI/IX/2026 yang ditujukan kepada Kapolda Jambi c.q. Ditreskrimsus Polda Jambi.

Dalam laporan tersebut, PPM Jambi mencantumkan dua pihak berinisial M dan EM. M disebut sebagai Kepala Desa Pulau Mentaro, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, sedangkan EM disebut sebagai anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

PPM Jambi menduga keduanya memiliki keterkaitan dengan penguasaan dan pengelolaan lahan sekitar 60 hektare di Desa Pulau Mentaro.

Tak hanya itu, laporan tersebut juga meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan penguasaan dan pengelolaan lahan eks perkebunan PT RKK di Desa Puding yang disebut memiliki luas sekitar 600 hektare.

Dugaan pembakaran lahan menjadi salah satu poin utama yang diminta untuk diusut.

PPM Jambi menyebut berdasarkan informasi masyarakat dan bukti awal yang mereka kumpulkan, terjadi kebakaran lahan pada Jumat, 28 Agustus 2026, di kawasan yang berkaitan dengan lahan tersebut.

Menurut PPM, sebagian area yang terbakar merupakan lahan kosong, sedangkan sejumlah tanaman sawit di sekitar lokasi disebut masih relatif aman.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan dugaan dan pertanyaan mengenai penyebab kebakaran. PPM Jambi meminta polisi tidak hanya melihat kejadian secara kasatmata, tetapi melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan apakah kebakaran terjadi secara alami atau terdapat unsur kesengajaan.

Salah satu bukti yang diminta diperiksa adalah video yang merekam awal mula munculnya api.

PPM Jambi meminta penyidik melakukan pemeriksaan forensik terhadap video tersebut guna mengetahui titik awal kebakaran dan mengidentifikasi kemungkinan penyebab munculnya api.

Lahan Eks PT RKK Juga Disorot

Persoalan lain yang tak kalah serius adalah dugaan penguasaan lahan eks PT RKK di Desa Puding yang disebut mencapai sekitar 600 hektare.

Dalam pengaduannya, PPM Jambi meminta Polda Jambi menelusuri status hukum, riwayat penguasaan serta pihak-pihak yang selama ini melakukan aktivitas di atas lahan tersebut.

PPM menyatakan memiliki foto dan video yang memperlihatkan alat berat terpuruk di kawasan tanah gambut yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengelolaan lahan.

Dokumentasi tersebut turut diserahkan sebagai bahan awal kepada aparat untuk dilakukan verifikasi di lapangan.

Akses Koperasi Diduga Dihalangi

Selain dugaan pembakaran dan penguasaan lahan, PPM Jambi juga melaporkan dugaan penutupan atau penghalangan akses jalan Koperasi Puding Sejahtera.

PPM meminta kepolisian memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat serta memastikan status hukum jalan tersebut.

Menurut PPM, persoalan akses menjadi penting karena berkaitan langsung dengan aktivitas dan kepentingan masyarakat yang tergabung dalam koperasi.

Untuk mendukung laporan, PPM Jambi mengaku telah menyerahkan sejumlah bahan awal, mulai dari video awal mula kebakaran, foto dan video lokasi, data NIB atau bidang tanah sekitar 60 hektare, dokumentasi alat berat di kawasan gambut, dokumentasi dugaan penutupan akses koperasi hingga peta dan titik lokasi lahan.

PPM juga meminta Polda Jambi berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memeriksa data bidang tanah sekaligus menelusuri status lahan eks PT RKK.

Dalam laporan tersebut, PPM meminta aparat mendalami sejumlah ketentuan hukum, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

PPM juga meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya ketentuan pidana lain apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur kesengajaan, perusakan, ancaman, pemaksaan, pemalsuan dokumen ataupun dugaan perbuatan melawan hukum lainnya.

Kini, laporan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Polda Jambi diharapkan dapat melakukan penyelidikan secara profesional, objektif dan transparan dengan memeriksa seluruh bukti serta keterangan dari pihak-pihak terkait.

Penting dicatat, seluruh tudingan dalam laporan tersebut masih berupa dugaan dan belum merupakan kesimpulan hukum. Kebenaran mengenai dugaan pembakaran, penguasaan lahan, aktivitas alat berat di kawasan gambut maupun penghalangan akses koperasi masih menunggu hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari pihak M maupun EM terkait laporan dan tudingan yang disampaikan PPM Jambi. (*)