Kabarina – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Samsul Riduan, memberikan klarifikasi terkait sorotan publik terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang menunjukkan adanya perbedaan nilai kekayaan antara pelaporan tahun 2024 dan 2025.
Sorotan tersebut muncul setelah data pada laman e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan adanya kenaikan total nilai kekayaan Samsul Riduan dalam laporan periodik yang disampaikan untuk Tahun Pelaporan 2025.
Berdasarkan data e-LHKPN KPK, total kekayaan Samsul Riduan pada LHKPN periodik Tahun Pelaporan 2024 tercatat sebesar Rp1.664.200.000. Sementara pada laporan dengan tanggal pelaporan per 31 Desember 2025, jumlah kekayaannya tercatat sebesar Rp2.033.400.000 atau mengalami kenaikan sekitar Rp369,2 juta.
Menanggapi berbagai pemberitaan dan asumsi yang berkembang di tengah masyarakat, Samsul Riduan menegaskan bahwa kenaikan angka tersebut tidak dapat dimaknai sebagai bertambahnya aset atau harta baru selama dirinya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi.
Menurutnya, sebagian besar aset yang tercantum dalam LHKPN telah dimiliki sejak tahun 2018, jauh sebelum dirinya menduduki jabatan sebagai pimpinan DPRD Provinsi Jambi. Ia menjelaskan, perubahan nilai kekayaan yang terlihat dalam laporan lebih disebabkan oleh berkurangnya nilai kewajiban atau utang yang sebelumnya masih tercatat dalam LHKPN.
Samsul Riduan mengungkapkan, saat pertama kali menyampaikan LHKPN, dirinya masih memiliki kewajiban berupa pinjaman bank serta kredit kendaraan yang masih berjalan. Seiring berjalannya waktu, seluruh kewajiban tersebut telah diselesaikan dan lunas sehingga nilai utang dalam laporan menjadi nihil. Kondisi itu secara otomatis membuat nilai kekayaan bersih yang tercantum dalam LHKPN meningkat.
“Dulu saya masih memiliki utang di bank dan kredit mobil. Sekarang semuanya sudah lunas. Jadi tidak ada kenaikan harta yang signifikan. Aset yang saya miliki itu sudah ada sejak 2018, sebelum saya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD. Berita yang beredar ada yang keliru menafsirkan angkanya,” ujar Samsul Riduan kepada wartawan.
Ia menilai, perbedaan angka dalam LHKPN harus dipahami secara menyeluruh dengan melihat seluruh komponen laporan, bukan hanya membandingkan total nilai kekayaan pada dua periode pelaporan. Sebab, dalam LHKPN terdapat beberapa unsur yang memengaruhi total kekayaan bersih, mulai dari aset bergerak dan tidak bergerak, kas dan setara kas, surat berharga, hingga jumlah utang yang masih dimiliki oleh penyelenggara negara.
Samsul juga menegaskan bahwa pelaporan LHKPN merupakan kewajiban setiap penyelenggara negara sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik. Seluruh data yang dilaporkannya, kata dia, disampaikan sesuai dengan kondisi sebenarnya dan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Karena itu, ia berharap masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan hanya berdasarkan selisih angka yang terlihat pada laporan. Menurutnya, pemahaman yang utuh terhadap rincian LHKPN akan memberikan gambaran yang lebih objektif mengenai kondisi kekayaan seorang penyelenggara negara.
“Semua yang saya laporkan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Justru LHKPN dibuat agar masyarakat bisa mengetahui harta penyelenggara negara secara terbuka. Yang perlu dipahami adalah perubahan nilai itu juga dipengaruhi oleh berkurangnya utang, bukan semata-mata karena adanya penambahan aset,” jelasnya.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, Samsul Riduan berharap informasi yang berkembang di ruang publik dapat dipahami secara proporsional dan tidak menimbulkan persepsi yang keliru mengenai kondisi kekayaannya selama menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi.(*)



