Kabarina – Proses pengusutan dugaan tindak pidana dalam kasus insiden siber (cyber incident) yang menimpa Bank Jambi masih terus bergulir. Di tengah penyidikan yang dilakukan Polda Jambi, Bank Jambi kini menanti hasil akhir audit forensik yang dilakukan IBM untuk mengungkap penyebab utama insiden serta menentukan pihak yang bertanggung jawab atas kerugian yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp144 miliar.

Komisaris Utama Bank Jambi yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman, menegaskan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di Polda Jambi.

Menurutnya, selain proses pidana terhadap para pelaku, Bank Jambi juga memprioritaskan penyelesaian audit forensik sebagai dasar dalam mengidentifikasi penyebab insiden dan menentukan langkah lanjutan.

“Kita menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Polda Jambi. Sementara itu, Bank Jambi juga sudah melakukan audit forensik oleh IBM. Kita menunggu hasil final audit tersebut,” kata Sudirman, Senin (20/7/2026).

Ia menjelaskan, audit forensik akan mengungkap apakah kerugian yang dialami Bank Jambi disebabkan oleh kelalaian pihak internal, vendor penyedia sistem, atau faktor lainnya.

“Yang kita kejar bukan hanya pelaku tindak pidananya, tetapi juga sistem yang diimplementasikan di Bank Jambi melalui kerja sama dengan pihak vendor. Dari audit forensik itu nanti akan terlihat letak kesalahan dan siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Sudirman menambahkan, apabila hasil audit menunjukkan adanya kesalahan atau kelalaian dari pihak vendor, maka penyelesaian pertama akan ditempuh melalui mekanisme musyawarah sesuai isi perjanjian kerja sama yang telah disepakati.

“Di dalam perjanjian sudah ada komitmen. Kalau memang kerugian terjadi akibat sistem yang digunakan vendor, maka terlebih dahulu akan ditempuh penyelesaian secara musyawarah,” jelasnya.

Namun demikian, apabila musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan mengenai penggantian kerugian, Bank Jambi tidak menutup kemungkinan membawa perkara tersebut ke jalur perdata.

“Kalau musyawarah tidak tercapai, maka bisa ditempuh melalui mekanisme pengadilan untuk menentukan ganti ruginya,” tegas Sudirman.

Terkait kemungkinan adanya tanggung jawab dari direksi maupun pihak internal Bank Jambi, Sudirman meminta semua pihak tidak berspekulasi sebelum hasil audit forensik diterbitkan.

“Kita tidak bisa menduga-duga atau menyimpulkan lebih dulu. Semua akan terlihat dari hasil audit forensik, mulai dari penyebab kejadian, letak kesalahan, hingga siapa yang harus bertanggung jawab,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa proses pidana yang sedang berlangsung tidak secara otomatis berkaitan dengan pengembalian kerugian yang dialami Bank Jambi.

“Ditangkapnya pelaku pidana tidak otomatis berkorelasi dengan pengembalian kerugian. Pengembalian kerugian nantinya akan bermuara pada musyawarah atau gugatan sesuai hasil audit forensik,” ujarnya.

Sudirman memastikan peluang pemulihan kerugian masih terbuka. Dari total kerugian sekitar Rp144 miliar, sebelumnya sekitar Rp18 miliar telah berhasil diamankan oleh aparat penegak hukum.

“Upaya pengembalian kerugian masih terbuka. Kita akan melihat nanti bagaimana hasil audit forensik dan siapa yang memang harus dimintai pertanggungjawaban,” katanya.

Mengenai kapan hasil audit forensik IBM akan dipublikasikan, Sudirman menegaskan hal tersebut merupakan kewenangan Direksi Bank Jambi.

“Itu bukan domain kami sebagai komisaris. Soal waktu penyampaian hasil audit, nanti silakan ditanyakan kepada direksi,” tutupnya. (*)