Kabarina – Polemik seputar tata kelola batu bara di Provinsi Jambi kembali memanas. Setelah sebelumnya sejumlah media mengangkat dugaan persoalan dalam bisnis batu bara, termasuk Kabarina.net melalui artikel berjudul “Dugaan Mark Up GAR Batubara PLN Cluster Jambi dan Potensi Kerugian Negara Rp6,6 Triliun”, kini muncul polemik baru yang menyeret nama media.
Perbincangan tersebut bermula dari unggahan Instagram Story milik seorang pengusaha batu bara di Provinsi Jambi berinisial Y pada 28 Juli 2026. Dalam unggahan tersebut, Y menyampaikan pernyataan yang pada pokoknya menuding adanya media yang meminta sejumlah uang. Ia juga mengaitkan pemberitaan yang beredar dengan tidak dipenuhinya permintaan tersebut.
Meski dalam unggahan itu tidak secara eksplisit menyebut nama Kabarina.net, redaksi memandang perlu melakukan klarifikasi internal mengingat Kabarina merupakan salah satu media yang belakangan aktif memberitakan polemik batu bara di Jambi.
Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Redaksi Kabarina.net telah menggelar rapat internal untuk memastikan apakah pernah ada wartawan, kontributor, maupun pihak lain yang mengatasnamakan Kabarina menghubungi Y atau suaminya dengan tujuan meminta sejumlah uang.
Penasihat Hukum Media Kabarina, Arnold Yoseph Pardede, mengatakan hasil rapat tersebut menyimpulkan tidak ditemukan adanya anggota redaksi yang pernah melakukan tindakan sebagaimana narasi yang berkembang.
“Begitu mengetahui adanya unggahan tersebut, kami langsung melakukan rapat internal. Kami meminta keterangan seluruh tim redaksi, dan hasilnya tidak ada satu pun dari tim Kabarina yang pernah menghubungi Y maupun suaminya untuk meminta sejumlah uang. Klarifikasi ini kami sampaikan agar tidak berkembang asumsi yang dapat merugikan nama baik media,” ujar Arnold.
Arnold menegaskan, apabila memang terdapat oknum media yang melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam unggahan tersebut, sebaiknya pihak yang menyampaikan tuduhan menjelaskan secara terbuka identitas oknum maupun media yang dimaksud, sehingga tidak menimbulkan persepsi yang menggeneralisasi seluruh perusahaan pers.
“Kalau memang ada oknum yang melakukan hal tersebut, sebaiknya disampaikan secara jelas siapa orangnya dan berasal dari media mana. Jangan sampai pernyataan yang bersifat umum justru menimbulkan stigma negatif terhadap media yang bekerja secara profesional,” katanya.
Menurut Arnold, persoalan tersebut juga akan dibahas bersama organisasi pers sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalisme dan marwah dunia jurnalistik, sekaligus mencegah munculnya narasi yang berpotensi mendiskreditkan media tanpa dasar yang jelas.
Di sisi lain, ia menegaskan Kabarina akan tetap menjalankan fungsi kontrol sosial dengan terus mengawal berbagai isu yang berkaitan dengan sektor pertambangan batu bara di Provinsi Jambi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip jurnalistik.
Arnold juga menyampaikan bahwa hingga saat ini aparat penegak hukum masih melakukan penanganan terhadap sejumlah persoalan yang berkaitan dengan sektor batu bara.
“Sepanjang masih menjadi perhatian aparat penegak hukum dan memiliki nilai kepentingan publik, Kabarina akan terus menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, serta berpegang pada fakta dan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Arnold.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini merupakan penyampaian klarifikasi atas unggahan media sosial yang beredar. Kabarina membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak yang disebut atau merasa berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(*)



