Kabarina – Upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi kembali menjadi perhatian serius pemerintah pusat dan daerah. Wakil Gubernur Jambi, Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I., menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan kekuatan dan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan.

Hal tersebut disampaikan Wagub Sani saat menghadiri dan mengikuti Rapat Koordinasi Penanganan Kebakaran Lahan dengan perusahaan di sekitar lokasi kebakaran bersama Wakil Menteri Lingkungan Hidup RI sekaligus Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Diaz Faisal Malik Hendropriyono, B.Sc., M.P.A., M.B.A., M.A., Ph.D., di VIP Room Bandara Sultan Thaha Saifuddin Jambi, Jumat (4/9/2026).

Dalam rakor tersebut, Wamen LH Diaz Hendropriyono meminta perusahaan pemegang konsesi di Jambi meningkatkan peran dalam pengendalian karhutla, termasuk melakukan peremajaan sekat kanal yang mulai mengalami pendangkalan.

“Saya minta beberapa perusahaan yang ada di Jambi, walaupun di luar konsesi mereka, untuk ikut membantu membuat sekat kanal, membantu mentransfer atau mengalirkan air dari sungai-sungai terdekat,” kata Diaz.

Menurutnya, peremajaan sekat kanal menjadi langkah penting, terutama di kawasan gambut yang rentan terbakar. Kanal yang mengalami pendangkalan perlu diperbaiki agar mampu kembali berfungsi dalam mengalirkan dan memasok air dari sumber terdekat ke wilayah yang rawan maupun terdampak kebakaran.

Diaz juga mendorong perusahaan-perusahaan lain di Jambi, khususnya yang berada di sekitar kawasan konsesi, untuk mencontoh perusahaan yang telah menerapkan sistem transfer air dari sungai terdekat sebagai bagian dari upaya pembasahan lahan.

Tak hanya mengandalkan pemadaman ketika api telah muncul, pemerintah juga tengah menyiapkan langkah pencegahan yang lebih tegas. Wamen LH mengungkapkan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup sedang menyusun surat edaran moratorium yang akan memblokir seluruh aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar.

Kebijakan tersebut, kata Diaz, akan diberlakukan tanpa pengecualian. Ia juga menyampaikan bahwa ketentuan daerah yang sebelumnya mengatur pembukaan lahan berdasarkan kearifan lokal sebagaimana turunan dari UU Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 69 Ayat (2) untuk sementara akan ditangguhkan.

Penangguhan tersebut dinilai penting mengingat kondisi kebakaran yang terjadi saat ini membutuhkan langkah luar biasa dan pengendalian secara lebih ketat.

Selain membahas karhutla, Diaz juga meminta pemerintah daerah memastikan pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di wilayah perkotaan berjalan sesuai ketentuan dan surat edaran Menteri Lingkungan Hidup.

“Terkait TPA untuk yang di kota, nanti tolong dilihat saja Pak Kadis LH kota, apakah TPA-nya sudah dilakukan. Itu surat edaran menteri terkait penjagaan TPA dan pengelolaan TPA,” ujarnya.

Sementara itu, Wagub Sani menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas perhatian pemerintah pusat terhadap kondisi karhutla di Provinsi Jambi. Menurutnya, kehadiran Wamen LH bersama jajaran menunjukkan adanya dukungan nyata dalam memperkuat upaya penanganan kebakaran lahan di daerah.

“Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Wakil Menteri Lingkungan Hidup RI beserta jajaran atas perhatian dan dukungannya dalam memperkuat penanganan kebakaran lahan di Provinsi Jambi,” ujar Sani.

Ia menjelaskan, karakteristik wilayah Provinsi Jambi membuat persoalan karhutla menjadi tantangan yang harus dihadapi secara serius, bersama-sama, dan berkelanjutan.

Menurut Sani, keberhasilan pengendalian karhutla tidak semestinya hanya diukur dari seberapa cepat api dipadamkan setelah kebakaran terjadi. Lebih dari itu, keberhasilan harus dilihat dari kemampuan seluruh pihak mencegah munculnya api, mendeteksi potensi kebakaran sejak dini, serta melakukan penanganan sebelum api berkembang menjadi bencana yang lebih besar.

“Jauh lebih penting adalah seberapa kuat kita mencegah api muncul, seberapa cepat kita mengetahui adanya potensi kebakaran, dan seberapa sigap kita mengendalikan api sebelum berkembang menjadi bencana yang lebih besar,” jelasnya.

Karena itu, Wagub Sani menekankan pentingnya keterlibatan perusahaan yang berada di sekitar wilayah rawan maupun lokasi kebakaran. Perusahaan dinilai memiliki peran strategis dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanganan karhutla.

“Keberadaan perusahaan di sekitar wilayah rawan dan lokasi kebakaran memiliki peran yang sangat penting. Kita membutuhkan kesiapan dan kepedulian bersama, baik dalam patroli, deteksi dini, kesiapan personel dan peralatan, maupun kecepatan dalam menyampaikan informasi dan melakukan penanganan awal ketika ditemukan titik api,” pungkasnya. (*)