Kabarina – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil membongkar jaringan kejahatan siber internasional yang diduga menjadi dalang pembobolan rekening ribuan nasabah Bank Jambi beberapa waktu lalu. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga warga negara Indonesia sebagai tersangka yang diduga berperan sebagai fasilitator bagi jaringan internasional asal Bulgaria.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan panjang yang dilakukan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi setelah menerima Laporan Polisi Nomor: LP/B/112/IV/2026/SPKT/Polda Jambi tertanggal 2 April 2026.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, mengungkapkan bahwa aksi pembobolan terjadi pada 22 Februari 2026. Dalam hitungan jam, dana milik 6.609 nasabah Bank Jambi dipindahkan secara ilegal, kemudian dikonversi menjadi aset kripto sebelum dialirkan ke sejumlah dompet digital di luar negeri.

Akibat kejahatan tersebut, total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp144,82 miliar.

“Penyidikan dilakukan melalui digital forensik, analisis log sistem, hingga penelusuran transaksi aset kripto lintas wilayah dan lintas negara,” ujar Kombes Pol Taufik Nurmandia.

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni DD (32), warga Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat; TAS (33), seorang pengemudi ojek online asal Kabupaten Bandung; serta AA (35).

DD diduga berperan sebagai koordinator yang berkomunikasi langsung dengan dua warga negara Bulgaria berinisial Alcaz dan Tsevetanov Radoslan Ivanov alias Superman yang diduga merupakan pengendali utama jaringan.

Sementara itu, TAS bertugas merekrut masyarakat untuk membuka rekening bank dan akun aset kripto dengan imbalan Rp5 juta. Setelah proses verifikasi selesai, seluruh akses rekening dan akun kripto diserahkan kepada jaringan pelaku.

Adapun AA berperan membantu proses administrasi, verifikasi identitas atau Know Your Customer (KYC), serta mendata seluruh rekening dan akun aset kripto yang berhasil dibuat.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sejak Oktober 2025 hingga Januari 2026, sebanyak 45 orang berhasil direkrut untuk membuka rekening bank dan akun aset kripto yang kemudian dimanfaatkan sebagai rekening penampung hasil kejahatan.

Fakta lain yang terungkap dalam penyidikan menyebutkan, sekitar sepekan sebelum aksi pembobolan dilakukan, DD telah menerima informasi dari jaringan Bulgaria mengenai rencana serangan terhadap salah satu bank di Indonesia. Sesaat setelah sistem Bank Jambi berhasil ditembus, kedua WNA tersebut kembali menghubungi DD dan menyampaikan bahwa operasi yang mereka jalankan berhasil.

Meski dana hasil kejahatan sempat mengalir ke luar negeri, penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi bersama Bank Jambi dan pihak vendor sistem bergerak cepat melakukan langkah mitigasi sehingga sebagian aset berhasil diamankan.

Hingga kini, penyidik telah membekukan dana hasil kejahatan senilai sekitar Rp18,94 miliar. Selain itu, polisi juga menyita berbagai barang bukti berupa data digital forensik, log transaksi, dokumen elektronik, serta jejak transaksi aset kripto.

“Peran para tersangka lokal adalah menyediakan rekening bank dan akun aset kripto yang kemudian digunakan jaringan asing sebagai media pencucian uang hasil kejahatan siber. Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk memburu pelaku utama di luar negeri,” tegas Kombes Pol Taufik Nurmandia.

Polda Jambi menegaskan penyidikan tidak berhenti pada penangkapan tiga tersangka tersebut. Aparat kini bekerja sama dengan Interpol dan sejumlah instansi terkait untuk memburu dua warga negara Bulgaria yang diduga menjadi otak utama kejahatan, sekaligus menelusuri sisa aset hasil pembobolan yang belum berhasil dipulihkan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait akses ilegal terhadap sistem elektronik, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta tindak pidana siber lainnya, dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara.(*)