Kabarina – Penanganan laporan yang diajukan Ary Anggara terhadap TD selaku pimpinan brand Toyota di Jambi kembali menjadi sorotan. Pelapor menilai proses hukum yang berjalan belum memberikan kepastian, meski laporan tersebut telah berjalan selama beberapa bulan.

Merasa belum memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan perkara, Ary Anggara mendatangi Mapolsek Telanaipura pada Rabu (22/7/2026) untuk meminta penjelasan secara langsung terkait tindak lanjut laporan yang telah dibuatnya. Kedatangannya bertujuan memperoleh kepastian hukum sekaligus transparansi atas proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Ary mengaku telah menunggu sejak sore hingga malam hari, tetapi tidak berhasil bertemu dengan Kapolsek Telanaipura karena yang bersangkutan tidak berada di ruang kerjanya.

Kepada awak media, Ary menyampaikan kekecewaannya. Menurutnya, sebagai pelapor ia hanya ingin mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan laporan yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian.

“Saya hanya ingin tahu posisi dan sejauh mana perkembangan laporan saya. Laporan yang saya buat bukan perkara dugaan kekerasan fisik yang harus dilakukan peninjauan lokasi. Saya hanya ingin mendapatkan kepastian mengenai proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Ary Anggara.

Kuasa hukum Ary Anggara, Senna Neranda, menjelaskan bahwa laporan tersebut telah diterima sekitar beberapa bulan lalu. Ia menegaskan bahwa pelapor memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Senna, pihak yang dilaporkan adalah Agung Toyota Sipin yang beralamat di Jalan Dr. Soemantri Brojonegoro, Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, yang masuk dalam wilayah hukum Polsek Telanaipura.

Ia mengungkapkan, dirinya bersama klien telah menunggu Kapolsek Telanaipura sejak pukul 16.00 WIB hingga sekitar pukul 22.00 WIB, namun tidak berhasil memperoleh kesempatan bertemu.

“Klien kami datang dengan itikad baik hanya untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan laporan yang telah dibuat. Sampai malam hari kami menunggu, namun Kapolsek tidak dapat ditemui sehingga kami belum mendapatkan informasi yang dibutuhkan,” kata Senna.

Saat meminta penjelasan kepada penyidik dan Kanit Reskrim, lanjut Senna, mereka mendapat informasi bahwa masih diperlukan pengecekan atau peninjauan lokasi atas arahan Kapolsek Telanaipura. Namun ketika ditanyakan dasar atau korelasi hukumnya dengan perkara yang dilaporkan, menurutnya tidak diperoleh penjelasan yang memadai.

Karena belum memperoleh jawaban yang dianggap jelas, pelapor bersama penasihat hukumnya kembali berupaya menemui Kapolsek. Keesokan harinya, setelah memperoleh informasi bahwa Kapolsek tidak berada di kantor, mereka akhirnya menemui Kapolsek di sebuah kedai kopi di kawasan Taman Anggrek, Telanaipura.

Dalam pertemuan tersebut, penasihat hukum mempertanyakan alasan pelapor harus menunggu berjam-jam tanpa kepastian di Mapolsek. Namun, menurut Senna, ketika kembali menanyakan dasar hukum arahan mengenai peninjauan lokasi, Kapolsek hanya menyarankan agar persoalan tersebut dikoordinasikan kembali dengan Kanit Reskrim.

Penasihat hukum menilai kondisi tersebut menimbulkan kesan belum adanya kepastian dalam penanganan laporan yang telah berjalan lebih dari empat bulan.

Usai pertemuan tersebut, pelapor bersama kuasa hukumnya kembali berkoordinasi dengan Kanit Reskrim. Penyidik menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu jadwal pelaksanaan kegiatan sebagaimana yang sebelumnya telah direncanakan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian mengenai waktu pelaksanaan maupun perkembangan lebih lanjut atas penanganan perkara tersebut.

Kami masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Kapolsek Telanaipura maupun pihak Polsek Telanaipura terkait penyampaian pelapor dan kuasa hukumnya, guna menjaga keberimbangan pemberitaan sesuai prinsip jurnalistik.(*)