Kabarina – Beredarnya informasi mengenai pelaporan dugaan penyimpangan dalam proses tender sejumlah paket proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai sorotan.

Pemerhati Persaingan Usaha Jambi, Jefri Bintara Pardede, mempertanyakan substansi sekaligus motif di balik pelaporan tersebut. Ia menilai, persoalan pengadaan barang dan jasa semestinya dilihat berdasarkan mekanisme serta kewenangan yang berlaku, bukan langsung diarahkan kepada kepala daerah.

Jefri yang juga merupakan mantan Ketua Asosiasi Pengusaha Jasa Konstruksi Kota Jambi mengatakan, kalah atau menang dalam proses tender pada dasarnya merupakan bagian dari mekanisme pengadaan yang memiliki tahapan dan perangkat tersendiri.

Menurutnya, proses pemilihan penyedia dilakukan melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) maupun Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan sesuai kewenangan dan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Pertanyaannya, kenapa urusan kalah tender di OPD terkait malah lapor ke KPK lalu serta-merta menyalahkan Gubernur? Kita harus jernih melihat persoalan. Jangan karena kepentingan bisnis atau perusahaan tertentu kalah, lalu dibawa ke ranah politis untuk mendiskreditkan figur kepala daerah,” ujar Jefri dalam keterangannya.

Ia menilai, apabila terdapat keberatan terhadap proses tender, terdapat mekanisme yang dapat ditempuh oleh peserta tender sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa.

“Kalau ada dugaan mal administrasi atau sanggahan prosedur tender, jalurnya sudah jelas melalui mekanisme pengadaan yang tersedia. Jangan setiap persoalan kalah tender langsung dikonstruksikan sebagai persoalan korupsi,” katanya.

Namun demikian, Jefri menegaskan bahwa dugaan pelanggaran tetap harus diperiksa apabila memang terdapat bukti dan indikasi kuat adanya penyimpangan.

Menurutnya, persoalan menjadi berbeda apabila terdapat dugaan persekongkolan usaha atau praktik persaingan tidak sehat dalam proses tender. Dalam konteks tersebut, terdapat kewenangan lembaga yang memang menangani persoalan persaingan usaha.

“Kalau memang ada temuan persekongkolan, tentu harus dilihat ranah dan kewenangannya. Ada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang memiliki kewenangan dalam perkara persaingan usaha sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” tegasnya.

Jefri juga mempertanyakan alasan munculnya narasi yang secara langsung mengaitkan persoalan tender dengan Gubernur Jambi. Menurutnya, tudingan terhadap kepala daerah harus didukung fakta dan bukti yang jelas, bukan sekadar asumsi akibat adanya perusahaan yang tidak memenangkan tender.

“Kalau langsung ke KPK dengan menyasar Gubernur, patut dipertanyakan apa motif di balik laporan tersebut. Jangan sampai persoalan bisnis berubah menjadi isu politik dan kemudian opini publik yang dibangun justru mendahului proses pembuktian,” ujarnya.

Ia menduga, tidak tertutup kemungkinan adanya kekecewaan dari kelompok tertentu akibat kepentingan bisnis yang tidak terpenuhi. Namun, Jefri menekankan bahwa dugaan tersebut juga harus dibuktikan dan tidak boleh menjadi tuduhan baru tanpa dasar.

“Bisa saja ada kekecewaan kelompok tertentu atau upaya framing untuk membangun persepsi negatif terhadap pemerintah. Tetapi semua itu harus dibuktikan. Kita tidak boleh mengganti satu tudingan dengan tudingan lainnya,” katanya.

Jefri mengingatkan agar proses penegakan hukum tidak ditarik ke dalam kepentingan pragmatis maupun persaingan bisnis.

Ia meminta masyarakat dan pelaku usaha melihat persoalan secara objektif dengan membedakan antara kekalahan dalam tender, dugaan kesalahan administratif, pelanggaran persaingan usaha, dan dugaan tindak pidana korupsi.

“Semua ada mekanismenya. Kalau memang ada pelanggaran, silakan diproses sesuai hukum dan bawa bukti. Tetapi kalau hanya karena kalah tender kemudian menyerang kepala daerah, publik juga berhak bertanya: sebenarnya apa yang sedang diperjuangkan?” pungkas Jefri.(*)