Kabarina – Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH., menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Senin (14/9/2026).

Penyampaian tersebut menjadi bagian penting dalam tahapan pembahasan Perubahan APBD 2026 bersama DPRD Provinsi Jambi. Perubahan anggaran dilakukan sebagai bentuk penyesuaian pemerintah daerah terhadap perkembangan pendapatan, belanja, pembiayaan, serta kebutuhan pembangunan yang berlangsung pada tahun berjalan.

Dalam nota keuangan yang disampaikan, target pendapatan daerah Provinsi Jambi pada Perubahan APBD 2026 meningkat menjadi Rp3,97 triliun, dibandingkan target pada APBD murni 2026 sebesar Rp3,75 triliun.

Gubernur Al Haris menjelaskan, penyesuaian struktur pendapatan dan belanja dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi serta perkembangan daerah. Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga keberlanjutan program pemerintah sekaligus memastikan anggaran memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

“Penyesuaian pendapatan dan belanja daerah ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi dan perkembangan yang terjadi, sehingga program dan kegiatan pemerintah daerah tetap dapat berjalan serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Provinsi Jambi,” ujar Al Haris.

Salah satu komponen pendapatan yang mengalami peningkatan cukup signifikan adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam Rancangan Perubahan APBD 2026, PAD ditargetkan mencapai Rp2,11 triliun, naik sekitar Rp171,15 miliar atau 8,8 persen dari target sebelumnya sebesar Rp1,94 triliun.

Kenaikan tersebut antara lain berasal dari peningkatan target pajak daerah sebesar Rp114,82 miliar, retribusi daerah sebesar Rp2,90 miliar, serta lain-lain PAD yang sah sebesar Rp53,42 miliar. Sementara itu, target hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan tetap sebesar Rp111,29 miliar.

Selain PAD, pendapatan transfer dari pemerintah pusat juga mengalami penyesuaian. Target pendapatan transfer meningkat sekitar Rp45,7 miliar atau 2,53 persen, yang bersumber dari Dana Transfer Umum melalui komponen Dana Bagi Hasil. Sementara target Dana Alokasi Khusus tidak mengalami perubahan.

Sejalan dengan meningkatnya target pendapatan, struktur belanja daerah juga mengalami penyesuaian. Pada Rancangan Perubahan APBD 2026, belanja daerah dialokasikan sebesar Rp4,04 triliun, meningkat Rp199,78 miliar atau 5,2 persen dibandingkan APBD murni sebesar Rp3,84 triliun.

Belanja tersebut terdiri dari belanja operasi sebesar Rp2,98 triliun, belanja modal Rp275,22 miliar, belanja tidak terduga Rp2,78 miliar, serta belanja transfer sebesar Rp777,37 miliar.

Penyesuaian belanja dilakukan melalui sejumlah kebijakan, antara lain pergeseran anggaran, pengurangan anggaran, hingga rasionalisasi belanja pada sejumlah program dan kegiatan perangkat daerah. Kebijakan tersebut diarahkan agar penggunaan anggaran tetap efektif dan menyesuaikan dengan kebutuhan pembangunan.

Pada sisi pembiayaan, Pemprov Jambi juga melakukan penyesuaian terhadap penerimaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), SILPA disesuaikan menjadi Rp68,60 miliar, atau turun sebesar Rp17,07 miliar dari target yang ditetapkan dalam APBD murni 2026.

Sementara itu, pada sisi pengeluaran pembiayaan tidak dilakukan perubahan.

Di tengah pembahasan perubahan anggaran tersebut, Gubernur Al Haris turut menyampaikan perkembangan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang masih menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Jambi bersama seluruh unsur terkait.

Al Haris mengungkapkan, luas lahan yang terdampak Karhutla di Provinsi Jambi telah mencapai sekitar 2.975 hektare. Berdasarkan informasi penanganan yang diterima pemerintah daerah, sebagian kejadian diduga berkaitan dengan pembakaran secara sengaja.

“Delapan puluh persen lahan terbakar sengaja dibakar, ada tujuh puluh lima kasus di Polda Jambi,” ungkap Al Haris.

Pemerintah Provinsi Jambi terus memperkuat pemantauan terhadap perkembangan titik panas atau hotspot dan titik api sebagai langkah antisipasi agar kebakaran tidak semakin meluas. Saat ini tercatat sekitar 134 titik hotspot, sementara sejumlah titik api menjadi perhatian pemerintah, di antaranya berada di wilayah Kumpeh, Sungai Gelam, Bajubang, serta kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang.

“Titk hotspot ada 134 titik, titik api ada empat di Kumpeh, Sungai Gelam, Bajubang, dan Taman Nasional Berbak Sembilang,” katanya.

Untuk mempercepat penanganan di lapangan, pemerintah juga mengoptimalkan operasi pemadaman melalui dukungan udara. Sebanyak empat unit water bombing terus dikerahkan untuk membantu memadamkan titik-titik lahan yang terbakar.

Selain operasi pemadaman, sebanyak 81 posko telah dioperasikan di berbagai wilayah Provinsi Jambi. Sekitar 7.302 personel dari berbagai unsur turut dilibatkan dalam penanganan Karhutla, mulai dari TNI/Polri, Manggala Agni, BPBD, masyarakat peduli api hingga relawan.

Gubernur Al Haris menegaskan, pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 harus tetap diarahkan untuk mendukung program prioritas pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ia juga mengajak DPRD, perangkat daerah, pemangku kepentingan, serta seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan pembangunan agar berjalan efektif, efisien, transparan, dan memberikan manfaat nyata.

“Sinergitas seluruh pemangku kepentingan dalam pembangunan Provinsi Jambi akan menjadi faktor pendorong yang penting agar pembangunan berjalan efektif dan efisien,” tegasnya.

Pemerintah Provinsi Jambi, lanjut Al Haris, terbuka terhadap pembahasan lebih lanjut bersama DPRD Provinsi Jambi. Seluruh proses tersebut diharapkan dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang mampu menjawab kebutuhan daerah sekaligus memperkuat pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

Penyampaian Nota Keuangan dan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 selanjutnya menjadi bagian dari tahapan pembahasan bersama DPRD Provinsi Jambi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)