Oleh: Tim Redaksi

Kabarina – Di saat sebagian wilayah Sumatera padam dan rakyat mengumpat karena listrik mati, disinyalir ada api lain yang sedang membakar uang negara. Bukan di tungku PLTU, tapi di atas kertas kontrak dan di dalam angka yang dimanipulasi atau mark up GAR/Kalori?

Selama 6 tahun terakhir, Jambi tercatat memproduksi sekitar 82 juta ton batu bara. Dari jumlah sebesar itu, 25% adalah kewajiban DMO untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Artinya ada 20,5 juta ton batu bara milik rakyat yang seharusnya dipakai untuk pembangkit listrik.

Jalurnya ada 2: disalurkan melalui PT PLN Energi Primer Indonesia dan juga dijual langsung ke PLTU swasta/IPP.

Di sinilah PT PLN Energi Primer Indonesia memegang peran vital. PT PLN EPI adalah subholding resmi PT PLN (Persero) yang bertugas sebagai penyedia bahan bakar utama bagi seluruh pembangkit PLN. Yang didirikan pada 11 Agustus 2008, berkantor pusat di Jakarta.

Tugas pokok PT PLN EPI sederhana tapi krusial yakni memastikan “security of supply” agar lampu rakyat tidak padam. Lingkup kerjanya meliputi pengadaan batubara, gas, BBM, biomassa, logistik, hingga mengelola 4 tambang batubara. Belanja energi primer lewat PT PLN EPI mencapai Rp180 Triliun per tahun. Di 2023, PT PLN EPI menyalurkan 66,94 Juta MT batubara ke PLTU PLN.

Untuk menjalankan rantai pasok ini, PT PLN EPI punya 6 anak usaha. Dan 3 di antaranya terafiliasi PT Indobagus Energy pemasok Batubara Cluster Jambi:

1. PT Jambi Prima Coal, 60% Sahamnya dimiliki PT PLN EPI dan 40℅ PT Indobagus Energy, Perusahaan ini memegang kontrak resmi sebagai pemasok batubara ke PT PLN EPI dari Jambi.

2. PT Maha Karya Abadi Prima, 80℅ Saham PT PLN EPI dan 20℅ Saham Indobagus Energy.

3. PT Bangun Persada Jambi Energi, 80℅ Saham PT PLN EPI dan 20℅ Saham Indobagus Energy.

Menjadi pertanyaan siapa PT Indobagus Energy ?

PT Indobagus Investama tergabung dalam Indobagus Grup dan Pemiliknya adalah YF seorang pengusaha Indonesia asal Minangkabau. Beliau merupakan pemilik grup usaha Indobagus Investama yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, dan properti. Usahanya tersebar di Jakarta, Jambi, dan Kalimantan. Selain itu, beliau juga pemilik PT Adedanmas, dealer Mercedez Benz terbesar di Indonesia dengan kantor pusat di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.

Selain Jambi Prima Coal (JPC) Grup, ada banyak perusahaan lain dari Jambi yang juga tercatat sebagai pemasok ke PT PLN EPI. Salah satunya PT Oktasan Baruna Persada, Totalnya lebih dari 5 perusahaan pemasok Cluster Jambi yang jadi pintu masuk batu bara ke sistem PLN.

Masalahnya, standar harga DMO untuk PLN sangat jelas. Untuk batubara GAR di atas 4000, harganya dipatok 62 dolar AS per ton. Tapi berdasarkan data dan keterangan narasumber, sebagian besar batubara yang keluar dari Cluster Jambi, khususnya dari sub Cluster Kotoboyo dan IUP SSKB di Kabupaten Batanghari, kualitasnya hanya GAR/Kalori 3000 sampai 3800. Harga pasarnya cuma 42 dolar/ton sesuai Harga Acuan Batubara.

Dari sinilah diduga permainan dimulai. Selisih 20 dolar AS dikali 20,5 juta ton DMO sama dengan 410 juta dolar AS. Atau lebih dari Rp 6,6 Triliun menjadi Dugaan potensi kerugian negara.

Sekitar 60% produksi Jambi diduga berasal dari beberapa IUP Kotoboyo dan IUP SSKB. Potensi kerugian dari 2 kawasan ini ditaksir hampir Rp 4 Triliun. tambang batubara di seputar wilayah Kotoboyo dan IUP SSKB disinyalir jadi jantung jaringan.

Modus jaringanya berlapis

Lapisan 1: Para pengumpul yang diduga kuat berinisial AE, YN, YG, HS, SD, IS, SA, CL, AA, JN, HM, RT. Mereka beli murah dari IUP sesuai Harga Acuan Batuabara GAR/Kalori 3000-3800.

Lapisan 2: Para perusahaan pemasok termasuk PT Jambi Prima Coal dan PT Oktasan Baruna Persada. Mereka terima pasokan dari pengumpul, lalu memasok Batubara tersebut ke PT PLN EPI.

Lapisan 3: Lembaga surveior, di sinilah dugaan “dokumen terbang” terjadi. Batubara GAR/Kalori 3000 -3800 diterbitkan CoA seolah GAR/Kalori 4000. Sehingga harga naik sesuai Harga Acuan Batubara dengan selisih harga 20 dolar.

Dampaknya berantai

PLTU dipaksa bakar batubara kalori rendah. Efisiensi turun, biaya perawatan naik, mesin berpotensi mudah rusak dan diujungnya pemadaman (Blackout) yang ditanggung rakyat. Padahal tugas utama PT PLN EPI adalah mencegah hal itu terjadi.

Kini Kortastipidkor Mabes Polri menurut informasi telah mulai memeriksa PT Oktasan Baruna Persada terkait dugaan manipulasi CoA.

Dalam kasus berjaringan, pengusutan harus ditarik ke hulu, dari pengumpul sub Cluster Jambi, Pemilik IUP ke perusahaan pemasok dan trader dengan manifest angkutan logistik hingga terbit CoA lembaga surveior.

Perihal ini bukan soal satu perusahaan nakal tapi ini dugaan kartel yang mempermainkan hajat hidup orang banyak. Kerugiannya triliunan, korbannya jutaan rakyat Indonesia.

Tuntutannya satu, Usut tuntas!!

Kepada Kortastipidkor Mabes Polri, bongkar sampai akar. Cocokkan setiap ton batubara dari Jambi dengan setiap rupiah yang dibayarkan negara lewat PT PLN EPI. Karena jika Rp 6 Triliun bisa menguap dari Jambi, berapa banyak lagi kerugian negara akibat batubara lain di negeri ini ?

Catatan Redaksi: Seluruh informasi merupakan hasil penghimpunan data dari berbagai sumber dan narasumber. Status hukum para pihak masih dugaan dan butuh pembuktian hukum.(*)