Oleh: Jefri Bentara Pardede

Dalam panggung demokrasi modern, kekuatan negara tidak hanya diukur dari seberapa besar kekuasaan yang dimiliki, tetapi juga dari bagaimana kekuasaan itu dipertontonkan, dikendalikan, dan dipertanggungjawabkan kepada rakyat.

Riuhnya dinamika antara aparat penegak hukum (APH) belakangan ini menghadirkan sebuah metafora politik yang menarik: “beauty contest APH”  sebuah kompetisi simbolik antar institusi penegak hukum dalam menunjukkan kapasitas, integritas, dan marwah kelembagaan di mata publik.

Istilah ini bukan sekadar menggambarkan persaingan antar lembaga, melainkan menggambarkan bagaimana setiap institusi negara berusaha memperoleh legitimasi. Dalam demokrasi, legitimasi adalah modal utama. Bukan hanya legitimasi dari aturan hukum, tetapi juga legitimasi dari kepercayaan masyarakat.

Ketika aparat penegak hukum saling menunjukkan keberanian dalam menangani persoalan besar, publik dapat melihatnya sebagai tanda bahwa negara hadir dan hukum tidak mengenal kasta. Namun, di sisi lain, setiap langkah hukum yang menyentuh lingkaran kekuasaan akan selalu membawa pertanyaan politik: apakah ini murni penegakan hukum, ataukah juga bagian dari komunikasi kekuasaan?

Di sinilah seni mengelola demokrasi diuji. Seorang pemimpin negara dalam sistem demokrasi tidak hanya dituntut mampu menjaga stabilitas politik, tetapi juga harus memastikan bahwa institusi negara bekerja dengan prinsip independensi dan profesionalisme. Sebab kekuatan negara bukan terletak pada dominasi satu lembaga terhadap lembaga lain, melainkan pada kemampuan seluruh institusi berjalan dalam koridor konstitusi.

Fenomena “beauty contest APH” dapat menjadi energi positif apabila dimaknai sebagai kompetisi untuk menjadi lembaga yang paling dipercaya publik: paling transparan, paling profesional, dan paling konsisten menegakkan hukum.

Namun, ia dapat menjadi ancaman apabila berubah menjadi arena pertarungan citra, ego kelembagaan, atau perebutan pengaruh politik. Demokrasi membutuhkan institusi yang kuat, tetapi bukan institusi yang saling melemahkan.

Pada akhirnya, rakyat tidak membutuhkan pertunjukan kekuatan antar-aparat. Rakyat membutuhkan kepastian bahwa hukum bekerja secara adil, siapa pun yang berhadapan dengannya.

Dalam perspektif politik kenegaraan, setiap pemerintahan tentu berkepentingan menunjukkan bahwa negara berada dalam kendali, stabil, dan memiliki perangkat hukum yang berfungsi. Tetapi ukuran keberhasilan demokrasi bukan hanya ketika negara terlihat kuat, melainkan ketika rakyat merasa hukum benar-benar berpihak kepada keadilan.

“Beauty contest APH” seharusnya bukan panggung untuk mencari siapa yang paling berkuasa, melainkan arena untuk membuktikan siapa yang paling layak dipercaya.

Sebab pada akhirnya, wibawa negara tidak dibangun dari sorotan kamera, melainkan dari integritas institusi yang bekerja dalam diam untuk menjaga keadilan.(*)