Kabarina – Dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum anggota kepolisian di Jambi mencuat setelah laporan masyarakat terkait dugaan penjebakan, penangkapan tanpa surat perintah, penganiayaan, pengeroyokan, ancaman menggunakan senjata tajam hingga dugaan rekayasa perkara narkotika dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Laporan tersebut diajukan oleh Gustriwan Anggara pada 26 September 2026 dan telah mendapat tindak lanjut dari Bagian Pelayanan dan Pengaduan (Yanduan) Divpropam Polri.

Berdasarkan surat Divpropam Polri tertanggal 27 September 2026 yang menjadi dasar tindak lanjut pengaduan, laporan tersebut kemudian dilimpahkan kepada Bidpropam Polda Jambi untuk dilakukan penanganan sesuai kewenangan.

Dalam laporan itu, pengadu menyampaikan dugaan penyalahgunaan wewenang, penjebakan, penangkapan secara tidak sah dan dugaan penganiayaan yang disebut melibatkan oknum anggota kepolisian berinisial OP, anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, serta dua warga sipil yang dalam laporan disebut dengan nama Kaka dan Popeye.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan penangkapan dan penggeledahan terhadap Aldio Alfian di kawasan cucian mobil Sungai Kambang.

Selain persoalan penangkapan, laporan juga memuat dugaan adanya tindakan pemukulan dan pengeroyokan, ancaman menggunakan parang, intimidasi terhadap keluarga korban, serta dugaan rekayasa dalam perkara narkotika.

Seluruh tuduhan tersebut saat ini masih berupa materi pengaduan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang telah terbukti. Kebenaran setiap dugaan masih menunggu hasil pemeriksaan dan penyelidikan oleh pihak yang berwenang.

Tindak lanjut Divpropam Polri tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengaduan masyarakat di lingkungan Polri. Perpol Nomor 2 Tahun 2024 mengatur bahwa pengaduan masyarakat dapat berkaitan dengan pelayanan Polri, penyimpangan perilaku anggota, penyalahgunaan tugas, fungsi dan wewenang, maupun proses penegakan hukum.

Dengan dilimpahkannya laporan kepada Bidpropam Polda Jambi, proses selanjutnya diharapkan dapat menguji secara objektif seluruh materi yang disampaikan pengadu, termasuk legalitas penangkapan, prosedur penggeledahan serta dugaan tindakan kekerasan yang disebut terjadi dalam peristiwa tersebut.

Pemeriksaan juga penting untuk memberikan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam laporan, termasuk anggota kepolisian maupun pihak lain yang diduga berada di lokasi kejadian.

Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan dugaan pelanggaran hukum pidana, persoalan tersebut pada prinsipnya dapat memiliki konsekuensi hukum di luar mekanisme etik dan disiplin internal Polri.

KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Namun, penerapan ketentuan pidana tertentu terhadap suatu peristiwa harus tetap didasarkan pada fakta, unsur tindak pidana, alat bukti serta hasil penyidikan yang sah.

Karena itu, dugaan perampasan kemerdekaan, penganiayaan maupun tindak pidana lainnya tidak dapat langsung disimpulkan hanya berdasarkan laporan pengaduan. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses pembuktian.

Dalam konteks pengawasan internal Polri, pemeriksaan Propam juga memiliki arti penting untuk memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, akuntabel dan transparan.

Perhatian publik kini tertuju pada proses pemeriksaan Bidpropam Polda Jambi. Masyarakat menunggu bagaimana laporan tersebut ditindaklanjuti dan apakah seluruh pihak yang disebut dalam pengaduan akan dimintai keterangan.

Proses pemeriksaan diharapkan dapat mengungkap secara terang rangkaian peristiwa yang sebenarnya, termasuk apakah prosedur penangkapan dan penggeledahan telah dilakukan sesuai ketentuan serta apakah benar terjadi kekerasan sebagaimana yang dilaporkan.

Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran, penanganannya diharapkan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan mekanisme internal yang berlaku. Sebaliknya, apabila tuduhan tidak terbukti, proses pemeriksaan juga penting untuk memberikan kepastian dan kejelasan bagi pihak yang dilaporkan.

Pengaduan tersebut sekaligus menjadi bagian dari mekanisme kontrol masyarakat terhadap pelaksanaan tugas kepolisian. Perpol Nomor 2 Tahun 2024 sendiri menempatkan pengelolaan pengaduan masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan penanganan yang profesional, akuntabel, sinergis dan transparan.

Dengan demikian, proses yang sedang berjalan di Bidpropam Polda Jambi diharapkan dapat memberikan kepastian terhadap seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan.

Bagi masyarakat, adanya mekanisme pengaduan seperti ini menunjukkan bahwa dugaan penyimpangan perilaku maupun penyalahgunaan kewenangan anggota Polri dapat dilaporkan melalui jalur pengawasan yang tersedia.

Pada akhirnya, proses pemeriksaan bukan hanya penting bagi pelapor dan pihak yang dilaporkan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Seluruh pihak tetap perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat hasil pemeriksaan dan keputusan resmi dari lembaga yang berwenang.(*)