Kabarina – Perkembangan baru mencuat dalam perkara sengketa jual beli rumah senilai Rp440 juta di Jalan Posos I, RT 15, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Kepala Desa Merbau, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Amirudin, memenuhi panggilan penyidik Polsek Jambi Selatan untuk memberikan keterangan sebagai saksi, Rabu (30/9/2026).

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan perkara yang sebelumnya dilaporkan Derna Waty terkait dugaan penipuan dalam transaksi jual beli rumah dengan nilai Rp440 juta. Dalam perkara tersebut, masih terdapat sisa pembayaran sebesar Rp170 juta yang hingga kini menjadi bagian dari persoalan.

Kehadiran Amirudin sebagai saksi menjadi perhatian karena sebelumnya ia telah memberikan penjelasan mengenai status dan lokasi tanah yang disebut-sebut berkaitan dengan penyelesaian sisa kewajiban pembayaran tersebut.

Dalam pemeriksaan di Polsek Jambi Selatan, Amirudin kembali memberikan keterangan yang pada pokoknya sama dengan penjelasan yang sebelumnya disampaikannya mengenai objek tanah tersebut.

Ia menerangkan bahwa tanah yang dikaitkan dengan Suryalang bukanlah objek tanah yang dapat begitu saja dinyatakan sebagai tanah milik pribadi, karena menurut pengetahuannya lokasi yang pernah ditunjukkan kepada pembeli itu justru berada dalam kawasan yang masih bersengketa.

“Yang saya sampaikan kepada penyidik sama dengan keterangan saya sebelumnya. Saya menjelaskan sesuai dengan apa yang saya ketahui mengenai status dan lokasi tanah tersebut,” ujar Amirudin usai memenuhi panggilan pemeriksaan, Rabu (30/9/2026).

Menurut Amirudin, persoalan utama yang perlu diperjelas adalah kesesuaian antara dokumen tanah dengan objek yang ditunjukkan di lapangan.

Sebab, terdapat perbedaan lokasi antara tanah yang disebut dalam dokumen dengan lokasi yang kemudian ditunjukkan kepada pihak lain.

Amirudin menyebut, lokasi yang pernah ditunjukkan berada di sekitar EWF, tepat di depan pos penjagaan. Namun, menurutnya, kawasan tersebut merupakan bagian dari area yang sedang bermasalah atau bersengketa.

“Sepengetahuan saya, lokasi yang ditunjukkan itu masuk dalam kawasan yang bermasalah. Karena itu saya menyampaikan apa adanya kepada penyidik berdasarkan pengetahuan dan dokumen yang pernah saya lihat,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen yang pernah diberikan kepada pembeli, objek lahan yang dimaksud justru berada di lokasi berbeda, yakni di dekat jalan semen yang berbatasan dengan area replanting.

Lahan tersebut disebut berukuran sekitar 250 meter x 40 meter. Amirudin menyatakan bahwa objek lahan sebagaimana yang ia ketahui dari dokumen tersebut masih ada dan masih dikuasai oleh pihak yang bersangkutan.

Keterangan tersebut menjadi penting karena menyangkut identitas dan keberadaan objek tanah yang disebut sebagai bagian dari penyelesaian sisa pembayaran rumah sebesar Rp170 juta.

Amirudin menegaskan bahwa dirinya tidak dalam posisi menentukan siapa yang benar atau salah dalam perkara tersebut. Ia menyatakan hanya memberikan keterangan kepada penyidik berdasarkan apa yang diketahui, termasuk mengenai kondisi objek tanah dan dokumen yang pernah diperlihatkan kepadanya.

“Saya hanya menyampaikan apa yang saya ketahui kepada penyidik. Untuk persoalan hukumnya, tentu menjadi kewenangan penyidik dan pihak yang berwenang,” ujarnya.

Sebelumnya, Derna Waty melaporkan persoalan transaksi rumah tersebut ke Polsek Jambi Selatan. Dalam laporan polisi Nomor: Lapduan/87/V/2026/Res T.I/Polsek Jambi Selatan tertanggal 2 Mei 2026, Derna Waty menyebut telah menerima pembayaran Rp270 juta dari total harga rumah Rp440 juta.

Pembayaran tersebut dilakukan dalam dua tahap, yakni Rp200 juta dan Rp70 juta, sehingga masih terdapat sisa kewajiban sebesar Rp170 juta.

Persoalan kemudian berkembang ketika sisa pembayaran tersebut disebut hendak diselesaikan melalui penyerahan sebidang tanah.

Namun, penelusuran terhadap tanah yang dikaitkan dengan penyelesaian kewajiban tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status, lokasi, batas serta kesesuaian antara objek tanah dengan dokumen yang digunakan.

Dengan dipanggilnya Kepala Desa Merbau sebagai saksi dan diberikannya keterangan mengenai objek tanah tersebut, perkara ini kini memasuki tahapan yang semakin menarik untuk dicermati.

Keterangan Amirudin menjadi salah satu bagian dari proses klarifikasi penyidik untuk mengurai persoalan yang tidak hanya berkaitan dengan sisa pembayaran rumah, tetapi juga menyangkut objek tanah yang disebut sebagai bagian dari penyelesaian kewajiban tersebut.

Selanjutnya, pembuktian mengenai status tanah, kesesuaian dokumen dengan objek di lapangan, serta rangkaian transaksi menjadi bagian yang akan menentukan bagaimana perkara tersebut berkembang dalam proses hukum.(*)