Kabarina – Perkara dugaan perusakan lahan bersertipikat di kawasan Kasang Pudak, Kabupaten Muaro Jambi, yang dilaporkan BR ke Polda Jambi pada 24 November 2025, hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan.
Memasuki sekitar delapan bulan sejak Surat Perintah Penyelidikan diterbitkan, pelapor mempertanyakan kepastian hukum atas laporan tersebut. Pertanyaan itu kembali mencuat setelah diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kelima tertanggal 30 September 2026.
Dalam SP2HP Nomor SP2HP/927/IX/RES.1.2./2026/Ditreskrimum disebutkan bahwa penyelidik masih melakukan sejumlah langkah, termasuk mencari identitas operator alat berat yang disebut pernah membersihkan lahan.
Menurut pihak pelapor, identitas operator tersebut sebenarnya dapat ditelusuri. Pemilik alat berat, kata pelapor dan kuasa hukumnya, telah menyampaikan bahwa alat tersebut disewa oleh salah satu pihak yang diadukan.
Perkara ini bermula dari persoalan dua bidang tanah yang berada dalam satu hamparan. Menurut BR bersama kuasa hukumnya, Wahyuni, kedua bidang tersebut memiliki riwayat dan dasar penguasaan yang berbeda sehingga semestinya dapat dibaca secara terpisah.
Bidang pertama merupakan tanah bersertipikat Hak Milik (SHM) atas nama saudara T. Sementara bidang kedua atas nama saudara I yang telah dibeli BR melalui Akta Jual Beli (AJB), dengan proses balik nama ke BR masih berjalan.
Adapun persoalan yang melibatkan saudara SP berkaitan dengan bidang tanah seluas sekitar 1.300 meter persegi yang tercatat dalam surat sporadik atas nama saudara H.
BR mengaku telah membeli bidang tersebut melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) pada 2024. Pembayaran kemudian disebut telah dilunasi pada Agustus 2026 di hadapan aparat desa.
Namun, menurut pihak pelapor, setelah transaksi dengan BR dilakukan, saudara H diduga kembali menjual lahan yang sama kepada SP beberapa bulan kemudian.
Pelapor menyebut, berdasarkan keterangan yang diterimanya dari saudara H, transaksi antara SP dan H disebut hanya didasarkan pada kuitansi.
Persoalan kemudian berkembang ketika alat berat masuk ke kawasan lahan pada 2025.
Menurut BR, alat berat tersebut melakukan pembersihan lahan di atas bidang tanah yang telah memiliki SHM. Dalam proses tersebut, parit di sekeliling lahan dibuat, tumbuhan dibersihkan, dan sejumlah patok batas tanah kemudian tidak lagi ditemukan.
Kuasa hukum BR menyebut pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada pemilik alat berat. Dari konfirmasi tersebut, pihak pelapor menyatakan memperoleh informasi bahwa alat berat itu disewa oleh saudari SP.
Ketua RT setempat juga disebut pernah diminta untuk membantu menjaga alat berat selama kegiatan berlangsung. Ketua RT tersebut, menurut pihak pelapor, telah dipanggil dan memberikan keterangan kepada penyelidik.
Sementara pada bidang tanah yang tercatat dalam sporadik, SP disebut membangun jalan pada 2026 serta memasang pagar seng yang diklaim sebagai batas tanahnya.
Namun, menurut pelapor, dasar klaim atas batas tersebut belum pernah dijelaskan secara terang kepada pihaknya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Kabarina belum memperoleh tanggapan dari SP maupun saudara H terkait tudingan tersebut. Hak jawab tetap terbuka bagi seluruh pihak.
SP2HP kelima yang diterima pelapor memuat perkembangan penyelidikan terhadap dua pengaduan, yakni dugaan penyerobotan tanah dan atau pengrusakan serta dugaan penipuan dan atau penggelapan.
Surat Perintah Penyelidikan disebut telah diterbitkan pada 26 Januari 2026.
Dalam prosesnya, penyelidik telah memeriksa pelapor, dua orang saksi dan dua pihak teradu. Penyidik juga telah melakukan pengecekan terhadap objek tanah serta identifikasi objek bersama BPN Kabupaten Muaro Jambi atas permintaan pihak teradu.
SP2HP juga mencatat adanya panggilan klarifikasi lanjutan terhadap saudara H yang belum dipenuhi.
Selain itu, penyelidik meminta pihak pengadu membantu menghadirkan saksi. Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa identitas operator alat berat yang dimaksud belum diperoleh.
Untuk langkah selanjutnya, penyelidik merencanakan pemeriksaan terhadap BPN dan saudara H, pencarian identitas operator alat berat, serta koordinasi dengan ahli pidana.
BR mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, setelah memberikan keterangan dan menyerahkan dokumen yang diminta, ia berharap terdapat kejelasan mengenai arah penanganan perkara.
“Alat berat masuk, tanah dibersihkan, patok hilang. Itu terjadi di lahan yang sudah kami beli dan ikat dengan AJB. Kami sudah memberi keterangan dan dokumen. Kami hanya minta kepastian: perkara ini naik ke penyidikan atau tidak, dan kapan,” jelas BR.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan semata mengenai klaim kepemilikan tanah, tetapi juga menyangkut dugaan adanya perbuatan fisik terhadap objek tanah yang telah memiliki dokumen kepemilikan.
Kuasa hukum BR, Wahyuni, menilai dua objek tanah dalam perkara tersebut perlu dibedakan agar proses penyelidikan tidak berlarut-larut akibat adanya persoalan pada bidang tanah lainnya.
“Kami menghormati proses penyelidikan. Namun SP2HP belum memisahkan dua objek perkara. Pengrusakan terjadi di atas tanah bersertipikat yang batasnya sudah terdata di BPN, jadi pemulihannya tidak perlu menunggu sengketa kepemilikan di bidang lain,” ujar Wahyuni.
Ia juga mempertanyakan belum diperolehnya identitas operator alat berat.
“Pemilik alat sudah menyatakan alat itu disewa teradu, dan itu bisa ditelusuri tanpa upaya paksa. Kami juga menyayangkan pengadu diminta menghadirkan saksi, karena memanggil teradu adalah tugas penyelidik,” katanya.
Wahyuni meminta agar perkara tersebut segera digelar untuk menentukan apakah laporan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Kami meminta gelar perkara untuk menentukan peningkatan ke penyidikan serta target waktu yang jelas dalam SP2HP berikutnya,” tegasnya.
Seorang pengamat hukum menilai proses penyelidikan seharusnya tetap diarahkan untuk menemukan ada atau tidaknya peristiwa pidana, bukan menjadi ruang tunggu tanpa batas waktu.
Menurutnya, apabila terdapat dugaan perbuatan fisik seperti masuknya alat berat, pembersihan lahan dan hilangnya patok batas, aspek tersebut dapat dinilai tersendiri dalam proses hukum, terlepas dari adanya persoalan perdata mengenai klaim kepemilikan.
“Penyelidikan berfungsi menemukan ada tidaknya peristiwa pidana, bukan menunggu semua perselisihan perdata selesai. Bila perbuatan fisiknya tampak, misalnya alat berat masuk dan patok hilang, itu dapat dinilai tersendiri,” ujarnya.
Ia menyebut prinsip justice delayed is justice denied sebagai pengingat pentingnya kepastian dalam penanganan laporan masyarakat.
Menurutnya, Pasal 19 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia juga menegaskan kewajiban pejabat Kepolisian dalam menjalankan tugas dengan memperhatikan norma hukum dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
“Kehati-hatian wajar, tetapi tidak sama dengan tanpa tenggat. Karena penyelidikan tidak punya daya paksa, gelar perkara untuk menentukan naik tidaknya ke penyidikan menjadi relevan,” katanya.
Di sisi lain, tahap penyelidikan memang belum memberikan kewenangan upaya paksa sebagaimana pada tahap penyidikan. Penyidik juga dapat mempertimbangkan adanya tumpang tindih klaim di atas bidang sporadik agar proses hukum tidak tergesa-gesa dan tidak mengkriminalisasi sengketa yang pada dasarnya bersifat perdata.
Namun, bagi pelapor, persoalan utama saat ini adalah kepastian mengenai arah penanganan laporan.
Perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Para pihak yang dilaporkan belum ditetapkan sebagai tersangka dan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.
Redaksi Kabarina membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.(*)



